Minggu, 15 April 2012

Seleksi Dirut PDAM Terancam Diulang


KOTA, (GE).- Lolosnya tiga orang nama pada seleksi calon Direktur PDAM Tirta Intan Garut, ternyata masih menuai permasalahan. Sejumlah kalangan masih memandang seleksi calon Direktur PDAM tersebut diduga cacat hukum, karena Peraturan Daerah Nomor 6 Thaun 2010 dipandang hanya untuk menghantarkan salah seorang calon yang sudah dipersiapkan.
“Tadinya kami menunggu janji Ketua Komisi A DPRD Garut, Nono Kusyana, yang pada awal audiensi berjanji akan melakukan judicial review kepada Mahkamah Agung berkenaan Perda Nomor 6 Tahun 2010 ini,” ujar Juru bicara Masyarakat peduli Aset Daerah Kabupaten Garut, Lukman, saat melakukan audensi di ruangan rapat Gedung DPRD yang diterima Sekretaris Komisi A, Dadan Hidayatulloh, serta Ketua Panitia Seleksi Ir. Eddy Muharam, MSi dan Kabag Hukum Setda Garut, Budi Gan-Gan, SH, MH, Selasa (12/4) kemarin.
Ditambahkan Lukman, Perda Nomor 6 Tahun 2010 tersebut tidak seirama dengan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 mengenai organ kepegawaian perusahaan daerah air minum daerah yang dijadikan konsideran perda Nomor 6 tahun 2010. Bukan hanya itu, mereka merasakan adanya kejanggalan dengan adanya surat keputusan pada tanggal 15 Maret 2012 bernomor 539/08/TSCD.PDAM-GRT/2012 yang mengumumkan tiga orang dalam ranking teratas. Padahal, dua orang yang lolos baru memenuhi surat keterangan dari PN Garut yang menyatakan tidak sedang ataupun tersandung kasus hukum, baru dikeluarkan pada tanggal 17 Maret.
Sayang saat ditanya GE usai audiensi mengenai beberapa tudingan seperti apakah memang calon yang diloloskan di atas usia 56 tahun, Eddy malah bergegas. "Nanti saja lihat perkembangan, saya mau shalat dulu,” kata Eddy. Kendati demikian, dalam audensi tersebut, Eddy sempat menjelaskan, tiga calon yang telah lolos sudah memenuhi ketentuan. Bahkan dirinya mengakui adanya keterlambatan persyaratan administrasi dari beberapa calon yang sekarang masuk ketiga peringkat teratas.
Secara terpisah, Kasat Dalmas Polda Jabar yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Garut, Komisaris Polisi Taufik, SH dalam sebuah talkshow di salah satu radio di Garut, mengatakan hampir semua Badan Usaha Milik Pemerintah tidak lepas dari persoalan nepotisme ketika terjadi pemilihan calon jabatan pimpinan. Hal itu tentunya sangat disayangkan, padahal dalam pengelolaan sebuah perusahaan mesti ditangani secara professional.
Terkait batas usia yang dipersoalkan dalam pemilihan calon Direktur PDAM Tirta Intan Garut, dirinya memandang tidak perlu menjadi hal yang diributkan. Usia berapa tahun pun, jika memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola perusahaan, tidak menjadi masalah. “Secara profesional bukan menjadi masalah, sepanjang calon itu memiliki kemampuan yang baik,” ujarnya.
Ditambahkannya, calon Direktur PDAM Tirta Intan Garut idealnya dari internal PDAM itu sendiri. Alasannya, kata Taufik, orang dalam sangat memahami persoalan yang ada dalam kinerja perusahaan tersebut. (AKW/Tata E. Ansorie)***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar