Senin, 16 Juli 2012

Penyalahggunaan Mobdin Termasuk Korupsi

KOTA, (GE).- Komandan Lembaga Pembinaan Potensi Pendukung Kekuatan Pertahanan Keamanan Negara RI Markas Daerah Garut (LP3KPKNRI), H. Wawan MS, SH, meminta DPRD Garut memanggil Bupati Aceng HM Fikri, S.Ag. Pemanggilan dimaksud, terkait pengaduan salah seorang warga Kecamatan Ngamprah Bandung, Muhamad Ishaq, yang menuntut pertanggungjawaban Bupati Garut atas kecelakaan tabrakan beruntun di Jalan Tol Cipularang yang melibatkan tiga kendaraan roda empat, salah satunya diduga mobil dinas Wakil Bupati Garut.
H. Wawan menilai, kejadian tersebut merupakan bagian pelanggaran karena menyalahi aturan. Alasanya, seperti informasi yang beredar di masyarakat, mobdin Wakil Bupati jenis Toyota Fortuner silver metalik bernopol Z 1205 PN yang sudah lama dipinjam Bupati, dikendarai oleh orang yang bukan kewenangannya di luar kedinasan. Parahnya lagi, pengendara mobdin Wakil Bupati Garut itu ternyata seorang perempuan yang diketahui identitasnya bernama Puti Harissa Pratidhina, warga jalan Sukamulya Indah No. 1-II, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Ia bukanlah pegawai Pemkab Garut.
“Fasilitas negara termasuk mobil dinas (mobdin) harus digunakan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Bila fasilitas negara digunakan di luar kepentingan kedinasan, maka aparat tersebut harus diberi peringatan. Fasilitas negara ini dibiayai APBD. Termasuk bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk mobil dinas. Karenanya, mobdin ini harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar H. Wawan, ketika ditemui, Jumat (13/7).
Ditambahkannya, semestinya DPRD Garut jangan diam saja. Kalau sudah menerima informasi tersebut, mestinya segera memanggil Bupati untuk dimintai keterangan. Kata H. Wawan, persoalan ini jangan dianggap sederhana. Sebab, penyalahggunaan fasilitas negara seperti halnya mobil dinas termasuk katagori korupsi, karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
“Menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk kepentingan pribadi, itu merupakan bagian dari bentuk korupsi. Ini tidak hanya berlaku untuk pejabat kepala daerah saja, pokoknya semua aparatur pemerintah yang difasilitasi mobdin mesti digunakan sesuai aturan,” tandasnya.
Selama digunakan untuk kepentingan dinas, imbuhnya lagi, baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja, maka itu tidak jadi masalah karena memang sudah diatur kedudukan dan hak protokolnya. Yang jadi permasalahan, apabila kendaraan dinas tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan atau kepentingan pribadi. Tentu perlu ada pengawasan terhadap kendaraan dinas yang digunakan di luar kedinasan ini.
"Maka di situ peran inspektorat untuk mengawasi penggunaan fasilitas negara, apakah sudah sesuai dengan fungsinya atau tidak. Lihat saja, masih banyak ditemukan tiap hari libur kendaraan plat merah berlalu lalang di jalan. Bahkan tidak sedikit digunakan liburan bersama keluarganya,” tutur H. Wawan, seraya menambahkan, kalau ada mobil dinas yang dipakai di luar tupoksi, itu harus diingatkan, mulai lisan, tulisan hingga sanksi yang sudah diatur sesuai peraturan perundangan.
Sementara itu, terkait kronologis kecelakaan mobil dinas wakil bupati yang dikendarai perempuan bernama Puti Harissa Pratidhina, seperti diceritakan Muhamad Ishaq, kejadiannya pada 11 Juni 2012 lalu. Kata Ishaq, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika itu dirinya tengah melaju di ruas tol Cipularang dari arah Bandung menuju Jakarta dengan menggunakan mobil Microbus KIA Pregio Silver Metalik bernopol D 7875 AI. Dari arah depan terlihat sebuah mobil Toyota Corolla abu-abu metalik bernopol B 2254 KQ yang dikemudikan Sumardi, Mobil tersebut sama tengah melaju ke arah Jakarta. Ketika melintas di KM 100.400.8, terlihat ada pekerjaan jalan di lajur satu. Ishaq dan Sumardi pun mengurangi kecepatan kendaraannya. Tiba-tiba dari arah belakang, meluncur sebuah mobil minibus Toyota Fortuner silver metalik bernopol Z 1205 PN yang dikemudikan seorang perempuan bernama Puti Harissa Pratidhina. Karena kurang bisa mengantisipasi jaga jarak sehingga langsung menabrak mobil Microbus KIA Pregio yang dikemudikan Ishaq. Ketika diperiksa petugas, ternyata Puti tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan sedang dalam keadaan mabuk saat mengemudikan kendaraan. (Tata E. Ansorie)***