Minggu, 01 April 2012

Tiga Calon Dirut PDAM Telah Lolos, Proses Seleksi Diharapkan Tetap Profesional



PEMKAB, (GE).- Dari 9 orang yang mengikuti tes seleksi calon Direktur PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut, dinyatakan tiga nama telah lolos dari seleksi psikotest, ujian tulis, uji kelayakan dan kompetensi calon Direktur PDAM Tirta Intan Garut. Ketiga nama tersebut adalah, Dony Suryadi, ST, Iim Ramdani, SE dan Hengki Hermawan, S.Sos, M.Si. mereka selanjutnya akan melakukan test wawancara yang dilakukan langsung oleh Bupati Garut.

Menurut Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Garut, Agus Alfaz Mutaqien, ada yang menarik dari seleksi calon Direktur PDAM tersebut. Dimana empat dari sembilan orang yang mendaftar merupakan karyawan PDAM setempat, diantaranya, Dony Suryadi, ST, Iim Ramdani, SE, H. Engkus Kustandi, S.Ip dan Hanan, S.Sos. Kata Agus, hal itu merupakan terobosan positif yang terjadi dilingkungan PDAM sendiri. Karena telah tercipta kaderisasi yang dilakukan management masa kepemimpinan Ahmad Ayub, SE, MM.
“Persoalan lolos dan tidak bukan menjadi persoalan. Terpenting di lingkungan PDAM Garut, saya melihat ada proses kaderisasi leadership yang baik. Tidak semata-mata mereka mencalonkan, tentunya kepercayaan diri dan kemampuan untuk mengelola telah dimilikinya. Kompetitor ini mesti dipandang positif,” ujarnya.
Lolosnya 2 calon dari internal PDAM, yaitu Kasubag Perencanaan, Doni Suryadi, ST dan Kasubag Pengembangan dan Pemasaran, Iim Ramdani, SE. Menurut Agus, merupakan fakta buah produk perusahaan daerah yang dihuni oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Agus berharap proses seleksi selanjutnya tidak menjadi cacat, karena kepentingan kekuasaan atau uang. “Semoga tidak ditunggangi kepentingan lain, apalagi sampai ada titipan-titipan. Jalankan seleksi ini secara professional, tentunya akan indah melihat para kandidat berkompetisi sehat dengan mengerahkan kemampuan intelektualitasnya masing-masing,” tutur Agus.
Dilain pihak, Ketua LSM Laskar Indonesia, Dudi Supriadi, menilai sejak penerimaan seleksi calon direktur PDAM Tirta Intan Garut, sudah tercium berbau kolusi. Gejala itu dapat dilihat dari payung hukum yang digunakan dalam penerimaan calon direktur PDAM Garut, yakni hanya berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2010, tanpa menggunakan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM. “Seleksi ini terkesan hanya untuk melegitimasi kepentingan segelintir orang. Buat apa repot-repot dilaksanakan seleksi, pada akhirnya yang akan terpilih sudah diketahui pula. Kapan mau majunya Kabupaten Garut, kalau pengelolaan perusahaan saja masih direcoki kepentingan sepihak,” jelas Dudi.
Ditambahkannya, ia tetap akan mengawal proses seleksi calon Dirut PDAM Garut ini hingga tuntas. Bahkan, Dudi meminta panitia seleksi untuk tetap konsisten dengan jadwal yang telah dibuatnya. (Tata E. Ansorie)***  







Ketua DPRD Garut, Ahmab Bajuri, SE
10 Hari Lagi, Dua Nama Cawabup Akan Diserahkan ke Panlih


DPRD, (GE).- Terjawab sudah penantian masyarakat, setelah hampir empat bulan pasca kursi jabatan Wakil Bupati Garut ditinggalkan Diky Candra, tidak ada kejelasan. Dalam Rapat Pimpinan DPRD Garut bersama Ketua Fraksi-Fraksi dan Bupati, Kamis (29/3) di ruang Pimpinan DPRD, dinyatakan kekosongan kursi jabatan Wakil Bupati Garut akan segera diisi. Seperti diutarakan Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, SE, usai rapat pimpinan bersama fraksi dan bupati, dilanjutkan rapat Sidang Paripurna untuk mensahkan Peraturan DPRD Garut Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata tertib Pemilihan Wakil Bupati Garut Sisa Masa Jabatan 2009-2014 dan menerbitkan Surat Keputusan DPRD Garut Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Garut Sisa Masa Jabatan 2009-2014.
“Dalam rapat pimpinan, Bupati meminta waktu antara sepuluh hingga lima belas  hari ke depan untuk menyerahkan dua nama calon Wakil Bupati Garut yang diusulkannya. Ya, artinya kekosongan jabatan Wakil Bupati Garut dipastikan diisi, sehingga kami membentuk Panitia Pemilihan,” ujarnya.
Ditambahkan Bajuri, Panlih dibentuk berdasarkan Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut Masa Jabatan 2009-2014, Keputusan DPRD No. 6 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Garut Sisa Masa Jabatan 2009-2012, surat usulan dari Fraksi-Fraksi tanggal 28 Maret 2012 dan hasil Rapat Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi-Fraksi dan Bupati tanggal 29 Maret 2012.
Sementara, dalam susunan keanggotaan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Garut Sisa Masa Jabatan 2009-2012, tercatat 13 orang yang masuk dalam kepanitiaan. Ahmad Bajuri sendiri menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan. Tentunya, kata dia, hal itu tertuang sesuai Peraturan DPRD No.6 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Garut Sisa Masa Jabatan 2009-212 pasal 7, bahwa Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua panitia pemilihan merangkap anggota. Kemudian anggota panitia pemilihan terdiri dari unsur fraksi secara proporsional dan Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris pemilihan bukan anggota.
“Secepatnya kami akan melaksanakan rapat persiapan pembagian tugas. Dari mulai menyusun jadwal acara pelaksanaan pemilihan, menetapkan surat suara dan tata cara pemilihan, menyiapkan kotak suara, menyiapkan bilik suara, mencocokan kelengkapan administrasi sebagai persyaratan calon wakil bupati dan banyak lainnya harus dpersiapkan,” jelas Ahmad Bajuri. (Tata E. Ansorie)***