Minggu, 01 April 2012






Ketua DPRD Garut, Ahmab Bajuri, SE
10 Hari Lagi, Dua Nama Cawabup Akan Diserahkan ke Panlih


DPRD, (GE).- Terjawab sudah penantian masyarakat, setelah hampir empat bulan pasca kursi jabatan Wakil Bupati Garut ditinggalkan Diky Candra, tidak ada kejelasan. Dalam Rapat Pimpinan DPRD Garut bersama Ketua Fraksi-Fraksi dan Bupati, Kamis (29/3) di ruang Pimpinan DPRD, dinyatakan kekosongan kursi jabatan Wakil Bupati Garut akan segera diisi. Seperti diutarakan Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, SE, usai rapat pimpinan bersama fraksi dan bupati, dilanjutkan rapat Sidang Paripurna untuk mensahkan Peraturan DPRD Garut Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata tertib Pemilihan Wakil Bupati Garut Sisa Masa Jabatan 2009-2014 dan menerbitkan Surat Keputusan DPRD Garut Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Garut Sisa Masa Jabatan 2009-2014.
“Dalam rapat pimpinan, Bupati meminta waktu antara sepuluh hingga lima belas  hari ke depan untuk menyerahkan dua nama calon Wakil Bupati Garut yang diusulkannya. Ya, artinya kekosongan jabatan Wakil Bupati Garut dipastikan diisi, sehingga kami membentuk Panitia Pemilihan,” ujarnya.
Ditambahkan Bajuri, Panlih dibentuk berdasarkan Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut Masa Jabatan 2009-2014, Keputusan DPRD No. 6 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Garut Sisa Masa Jabatan 2009-2012, surat usulan dari Fraksi-Fraksi tanggal 28 Maret 2012 dan hasil Rapat Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi-Fraksi dan Bupati tanggal 29 Maret 2012.
Sementara, dalam susunan keanggotaan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Garut Sisa Masa Jabatan 2009-2012, tercatat 13 orang yang masuk dalam kepanitiaan. Ahmad Bajuri sendiri menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan. Tentunya, kata dia, hal itu tertuang sesuai Peraturan DPRD No.6 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Garut Sisa Masa Jabatan 2009-212 pasal 7, bahwa Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua panitia pemilihan merangkap anggota. Kemudian anggota panitia pemilihan terdiri dari unsur fraksi secara proporsional dan Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris pemilihan bukan anggota.
“Secepatnya kami akan melaksanakan rapat persiapan pembagian tugas. Dari mulai menyusun jadwal acara pelaksanaan pemilihan, menetapkan surat suara dan tata cara pemilihan, menyiapkan kotak suara, menyiapkan bilik suara, mencocokan kelengkapan administrasi sebagai persyaratan calon wakil bupati dan banyak lainnya harus dpersiapkan,” jelas Ahmad Bajuri. (Tata E. Ansorie)***


1 komentar: