Senin, 09 April 2012

Tunjangan Penghasilan Kepala Desa Rp 2 Juta per Bulan



PEMKAB, (GE).- Kepala Bidang Pemerintahan Desa  (BPMPD) Kab. Garut,  Otang Sudewa S.Sos, M.Si  menyatakan, Pemda Kab. Garut pada awal awal April direncanakan akan segera merealisasikan TPAPD triwulan pertama bagi pemerintahan desa yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan tersebut diantaranya, telah memiliki nomor rekening desa, surat keputusan kepala desa tentang bendahara desa, daftar perangkat desa, kwitansi serta  daftar usulan rencana kegiatan (DURK).
Untuk tahun 2012 Pemerintah daerah mengalokasikan dana TPAPD sejumlah Rp  24.930.000.000,- diperuntukan bagi 410 desa. Dana tersebut untuk dua katagori desa, yaitu 264 desa yang sekdesnya PNS sejumlah Rp  15.206.400.000,-  dan 146 desa yang sekdesnya non PNS sejumlah Rp 9.723.600.000,- . Sedangkan realisasinya dibagi dalam empat triwulan.
“Jumlah nominal dana TPAPD tahun 2012 untuk masing-masing desa mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2011, yaitu bagi desa yang sekretarisnya non PNS semula Rp 63 juta per tahun menjadi sejumlah Rp 66,6 juta per tahun. Sedangkan bagi desa yang sekdesnya PNS dari Rp 53 juta per tahun menjadi Rp 57,6 juta per tahun. Dana tersebut di peruntukan bagi Kepala desa  Rp 2.000.000/bln, Sekdes  Rp 800 ribu / bulan, Kaur 5 orang masing-masing Rp 400 ribu / bulan dan unsur kewilayahan Rp 750 ribu/bulan. Untuk unsur kewilayahan penentuan nominal perkadusnya diserahkan kepada musyawarah di tingkat desa masing-masing.
Otang menambahkan, peningkatan jumlah nominal TPAPD tiap tahun merupakan bentuk perhatian pemerintah kabupaten terhadap aparatur pemerintahan desa. Untuk lebih meningkatkan lagi kinerja dalam melayani masyarakat. Diaku Otang, kenaikan TPAPD tahun ini hanya diperuntukan bagi tunjangan kepala desa, Tetapi Ia berharap tidak menjadi permasalahan bagi para perangkat desa yang lainnya. Karena pihaknya sedang berusaha untuk kenaikan tunjangan bagi perangkat desa yang lainnya. Mudah-mudahan dapat segera terealisasi.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar