Senin, 09 April 2012

Nama Cawabup akan Diajukan pada 19 April 2012 Bupati Minta Calon Penuhi Dua Syarat


GD. DEWAN, (GE).- Penentuan penyerahan dua nama calon Wakil Bupati Garut akhirnya telah disepakati oleh Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Garut Sisa Masa Jabatan 2009-2014 bersama Bupati Garut, H. Aceng HM Fikri, S.Ag, di ruang Ketua DPRD Garut, Kamis (5/4) kemarin. Bupati akan menyerahkan dua nama Cawabup, melalui rapat paripurna DPRD pada tanggal 19 April sekarang.
Usai melakukan konsultasi dengan Panlih, Bupati menyampaikan, dirinya akan mengajukan dua nama bakal calon Wakil Bupati Garut dalam rapat paripurna DPRD, yang selanjutnya akan diuji oleh Panlih secara administrasif sampai dengan tanggal 3 Mei. Kemudian akan digelar paripurna pemilihan antara tanggal 4 sampai 7 Mei 2012.
“Saat ini saya sedang menyiapkan dua nama yang akan diajukan nanti. Setidaknya ada dua syarat utama untuk kandidat yang akan mendampingi saya dalam mengelola pemerintahan Kabupaten Garut ini. Pertama, dapat memenuhi kebutuhan dukungan politik selama menjadi pendamping saya, karena untuk menguatkan posisi politik. Ya, pemerintah kan harus bermitra dengan DPRD, sementara DPRD sendiri merupakan kepanjangan partai. Adapun syarat kedua, calon pendamping saya mesti siap berkomitmen melakukan perubahan untuk perbaikan Garut di sisa masa jabatan,” jelas Aceng.
Ditanya siapa kedua nama yang akan diusulkan, apakah dari unsur partai politik (parpol) atau kalangan perseorangan, Bupati menyatakan akan mengambil porsi seimbang. Disebutkannya, sekalipun nama yang diajukan berasal dari struktur partai politik, menurutnya bukan dalam kapasitas partai itu sendiri melainkan sebagai pribadi. “Tidak satu poin pun pasal dalam UU 32/2004, mensyaratkan bahwa harus dilegitimasi oleh perseorangan atau partai politik. Harus dipahami, saya mempunyai hak atributif yang itu tidak akan saya formalkan persyaratannya. Persyaratannya adalah orang yang menurut saya layak menduduki jabatan menjadi pendamping saya,” ujar Bupati.
Kewenangan tersebut, kata Aceng Fikri, tidak bisa ditekan dan dipengaruhi oleh siapa pun. Pasalnya, penentuan pengganti jabatan Wabup dilindungi oleh UU yang menyatakan kewenangan atributif bupati untuk menentukan wakil bupati.
Menanggapi mengenai banyak pihak yang mengajukan nama untuk menempati posisi Wakil Bupati Garut, Aceng Fikri menegaskan, dirinya tidak akan sembarangan memilih dan menentukan siapa orang yang menjadi wakilnya.
Aceng Fikri juga membantah atas tuduhan dirinya sengaja mengulur waktu dalam mengisi jabatan Wabup. Karena tindakan yang dilakukannya harus berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku. Sejak resmi Diky Chandra berhenti dari jabatannya, kata Aceng, ia langsung berupaya melakukan konsultasi dengan pihak Kementrian Dalam Negeri dalam aturan menentukan atau mengangkat wakilnya untuk memimpin pemerintahan.
Meski persoalan pengajuan nama cawabup merupakan hak prerogatif Bupati, Sekretaris ANDA Centre, Heri Rustiana, berharap apa yang telah dilakunan tim independen selama ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati.
Memang, kata Heri, kongres yang dilaksanakan oleh FPCI kemarin belum ada undang-undangnya. Tetapi juga tidak ada aturan manapun yang melarang pelaksanaan kongres. Ini hanya merupakan prakarsa masyarakat yang dulu berjibaku di lapangan mendukung hingga pasangan Aceng Fikri dan Diki Candra berhasil meraih kemenangan pada pilkada tahun 2009 lalu.
Begitu juga kalau ada calon independen di luar hasil kongres yang diakomodir Bupati, kalau prosesnya dari independen, itu sah-sah saja. Tetapi kalau ada intervensi dari partai politik dan mekanismenya melalui partai politik itu menjadi janggal. "Karena pada proses awal pun tidak bisa. Independen dari jalur independen, dan partai politik juga dari partai politik," kata Heri.
Menurut Heri, mekanisme mengenai pilcawabup ini sebenarnya seharusnya bukan melalui DPRD. Sebab ini merupakan kewenangan Depdagri. "Ini tidak hanya berlaku untuk Garut, melainkan untuk seluruh Indonesia," imbuhnya.
Heri juga menegaskan, seandainya tidak ada satu pun calon dari hasil kongres yang diakomodir Bupati, pihaknya akan berjuang melalui MK dan Depdagri untuk meminta kejelasan peraturan atau undang-undang mengenai calon perseorangan.
Secara terpisah, Ketua Panlih sekaligus Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, SE, membenarkan pertemuan antara Panitia Pemilihan dengan Bupati merupakan agenda sinkronisasi terhadap rencana kerja Panlih, terkait rencana pemilihan calon wakil bupati, termasuk pembahasan jadwal kerja Panlih. “Bersama Bupati, sudah disepakati jadwal untuk penyerahan dua nama calon yang nantinya akan diparipurnakan pada tanggal 19 April. Kami pihak DPRD Garut, selanjutnya akan menyeleksi atau menguji dua calon yang sudah diusulkan oleh Bupati,” tuturnya.
Ditambahkan Bajuri, untuk mengejar target, Panlih akan terus bekerja keras menyelesaikan penggantian jabatan wakil bupati yang kosong pasca lengsernya Diky Candra. Katanya, mudah-mudahan jabatan wakil bupati secara definitif sudah bisa terisi bulan Mei mendatang.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar