Senin, 09 April 2012

Tatib Pemilihan Wabup Dapat Membuka Celah Gugatan

Terkait kewenangan verifikasi bakal calon dilakukan  oleh Bupati, seperti yang tercantum dalam Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Garut Sisa Masa Jabatan 2009-2014, menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Garut, Dadang Sudrajat, S.Pd, dapat memberikan celah kepada DPRD untuk menerima gugatan. Sebab, verifikasi yang dilakukan oleh bupati itu diluar kewajaran, dimana pengusung calon ditugaskan melakukan verifikasi. Artinya, tidak ada ruang tanggapan publik sebagai unsur objektifitas dan akuntabilitas yang mesti terpenuhi.  
“Undang-undang hanya memerintahkan bupati mengusulkan 2 calon dan paripurna memilihnya. Disana aturan teknis pilwabupnya tidak diatur, maka seharusnya Tata Tertib yang dibuat DPRD Garut, mengadopsi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008. Sementara Tatib yang dibuat  hanya mengadopsi sebagian, tanpa mengadopsi tentang tahapan verifikasi yang merupakan tugas dan kewenangan Panitia Pemilihan (Panlih),” ujarnya.
Ditambahkan Dadang, sebaiknya ada revisi dari salah satu ayat di pasal 1(satu) dan pasal dua (2), yang tidak menugaskan bupati melakukan verifikasi, sekaligus ada penambahan pasal tentang tahapan tahapan verifikasi dengan mengadopsi mekanisme verifikasi di pasal PP 49 Tahun 2008. Lebih baiknya lagi diatur tentang ruangan pengaduan atau keberatan calon. “Formulir kelengkapan persyaratan calon pun belum diatur, sehingga untuk memenuhi pasal yang mengatur persyaratan calon secara administrasi sulit dipenuhi calon. Jika ada kemauan, sebenarnya masih banyak waktu bagi DPRD untuk menyempurnakan Tata tertib. Hematnya segera berkoordinasi dengan lembaga yang terkait, daripada bertahan dengan Tatib yang memberikan celah gugatan,” tuturnya.
Dadang pun menyarankan,  apabila Tatib yang sudah ada masih dianggap benar oleh DPRD. Diharapkan bupati tidak melakukan verifikasi seluruh orang yang sudah mencalonan diri. Cukup 2 nama yang diusulkan yang dipinta kelengkapan administrasinya. Jika menurut bupati ada calon 42 orang, maka tidak perlu seluruhnya dilakukan verifikasi, karena akan berbahaya terhadap bupati sendiri. Artinya, semua akan menuntut hak atas hasil verifikasi itu, sementara yang diusulkan hanya 2 orang.
Istilah verifikasi tidak pas dalam pemilihan Wakil Bupati ini, apalagi kewenangannya dilimpahkan kepada Bupati yang melekat bagian dari peserta. Sederhananya, ketika Bupati merasa cocok dengan 2 nama bakal calon, cukup dipinta menyiapkan kebutuhan administrasi sesuai persyaratan yang sudah ada di Tatib. Kemudian setelah diusulkan, Panitia Pemilihan melakukan pemeriksaan administrasi tersebut. “Berbeda kalau Bupati meminta seluruh calon untuk menyiapkan persyaratan administrasi, artinya semua diberi peluang untuk didaftarkan. Dampaknya, para bakal calon yang  tidak diusulkan akan mempertanyakan parameter yang dipergunakan bupati dalam pengusulan tersebut,” ujarnya. (Tata E. Ansorie)***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar