Senin, 16 April 2012

Ricuhnya Musdalub DPD Golkar Kab. Garut, DPP Dipinta Turunkan Tim Pencari Fakta


KOTA, (GE).- Buntut terjadinya deadlock pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Golkar Kabupaten Garut, pada  Senin (9/4) lalu, unsur pimpinan DPD Partai Golkar Kab. Garut, Orsomendi dan sayap partai Golkar, meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menurunkan tim pencari fakta untuk menelusuri latar belakang terjadinya kericuhan di Musdalub DPD Partai Golkar Garut. Bahkan, DPP Partai Golkar harus memberikan sanksi administrasi, apabila ditemukan kesalahan-kesalahan yang disengaja oleh pengurus.
Hal itu diutarakan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Kab. Garut, Sulaiman Zacky, ST, setelah menggelar rapat penyusunan laporan kronologis bersama unsur pimpinan DPD Partai Golkar Kab. Garut, Orsomendi dan sayap partai Golkar, Selasa (10/4) kemarin. Kata Sulaiman, permintaan turunya tim pencari fakta dari DPP Partai Golkar, merupakan bagian dari salah satu rekomendasi hasil rapat penyusunan laporan kronologis. Adapun rekomendasi lainnya, Pimpinan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat hendaknya mengambil hikmah dan manfaat dari kejadian yang mencoreng wibawa ketua DPD Golkar Jabar dengan kejadian Musdalub tersebut.
“Kami pun meminta DPD Golkar Jabar, melakukan koreksi, intropeksi dan evaluasi total khususnya bagi pengurus yang terindikasi melakukan perbuatan yang telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi masing-masing,” jelasnya.
Kemudian, tambah Sulaeman, di rekomendasi itu disebutkan pula agar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kab. Garut, melakukan konsolidasi total baik di jajaran pengurus DPD Golkar Kab. Garut, pimpinan Partai Golkar Kecamatan, pimpinan Partai Golkar Desa maupun Orsamendi dan ormas yang menyatakan sikap dukungannya kepada partai Golkar. Bahkan, Plt Ketua DPD Golkar Kab. Garut, diminta segera merumuskan dan mempersiapkan kembali pelaksanaan Musdalub Partai Golkar Kab. Garut yang benar-benar mengacu kepada AD/ART, peraturan organisasi dan petunjuk pelaksanaan lainnya, sesuai limit waktu yang telah dicanangkan dalam surat penetapan perpanjangan Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua yang dikeluarkan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.
Adapun berita acara penyusunan laporan kronologis tersebut, kata Sulaeman, ditandatangani oleh Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Partai Golkar Kab. Garut, Drs. H Johan Jauhari, SH,MH, Wakil Sekretaris, Sulaeman Zacky, ST, Ketua PD AMPG, Doni Muchtar, Ketua PDK Kosgoro’57, H. Komar Mariuna, M.MPd, Ketua DPC Ormas MKGR, Asep Hendra Bakti, A.Md, dan Wakil Ketua Sepicab Soksi, Dicky Hidayat.
Sementara di tempat yang sama, Ketua DPC Ormas MKGR, Asep Hendra Bakti, A.Md, mengatakan sebelum Musdalub digelar, Depicab Soksi Kab. Garut, PDK Kosgoro 1957 dan DPC Ormas MKGR atau disebut Trikarya menyampaikan bahwa Musdalub Partai Golkar yang akan dilaksanakan tanggal 9 April 2012, terkesan dipaksakan dan belum sesuai dengan peraturan organisasi lainnya. Kemudian meminta pelaksanaan Musdalub sesuai dan mengacu pada ART/AD, serta mendapatkan persetujuan dari DPP Partai Golkar, sesuai dengan PO No.13/DPP/GOLKAR/X/2011 pasal 30. Jika tetap dipaksakan tanggal 9 April 2012, seperti permintaan lisan Ketua DPD Golkar Jawa Barat, maka kegiatan Musdalub terindikasi illegal dan batal demi hukum. “Dengan terbitnya kesepakatan Trikarya, menginginkan DPD Partai Golkar Kab. Garut mampu melaksanakan Musdalub sesuai dengan peraturan organisasi, sehingga pada gilirannya akan menghasilkan kepemimpinan Partai Golkar yang utuh dan tidak cacat hukum. Namun hal itu diabaikan, sehingga kejadiannya seperti ini,” jelas Asep.
Lanjut Asep, pelaksanaan Musdalub Partai Golkar Kab. Garut berjalan tidak sesuai jadwal dan agenda yang telah ditentukan sampai molor 2 jam. Hal itu menunjukan ketidaksiapan panitia, antara lain terlambatnya undangan yang disampaikan kepada para peserta. Disisi lain tidak adanya komunikasi antar panitia dengan DPO, sehingga mengakibatkan ketidakhadiran Dewan Pertimbangan Organisasi Partai Golkar Kab. Garut, akhirnya mereka merasa tidak dihargai  sama sekali. (Tata E. Ansorie)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar