Sabtu, 05 Mei 2012

Ketua KPU Garut, Aja Rowikarim, M.Ag ; DPRD Harus Yakin Dua Calon Telah Memenuhi Syarat


KOTA, (GE).- Persoalan Pilwabup bisa dikatakan lumayan runyam. Diperparah berkembangnya tudingan jual beli kursi jabatan Wakil Bupati yang semakin mengemuka. Beberapa pihak menuding diawali dari ketidaksiapan DPRD Garut dalam membuat mekanisme pemilihan. Kendati demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Aja Rowikarim, M.Ag, menilai terlepas adanya kekurangan atau kelebihannya, DPRD Garut sudah melakukan yang benar. Hanya saja, disaat akan melakukan penetapan, DPRD harus benar-benar meyakini bahwa dua nama calon yang sudah diajukan bupati telah memenuhi syarat. Secara rinci, Aja, menerangkan di dalam Tatib pemilihan wakil bupati itu, tidak ada aturan teknis yang tegas terhadap pelaksanaan pemilihan wakil bupati. Yakni, dar mulai bagaimana mekanisme teknisnya pengajuan dari bupati dan bagaimana bupati melakukan penjaringan. Yang ada hanya bupati mengajukan dua nama kepada  DPRD, lalu DPRD memilihnya dalam paripurna.
“Bagaimana caranya pemilihan dan bagaimana mengajukannya, apakah dalam bentuk nota dinas resmi, surat resmi atau secara lisan, aturannya tidak jelas. Tetapi, bupati mengajukan ke DPRD sudah benar dilakukan di rapat paripurna, terlepas caranya lisan atau nota dinas, yang penting disampaikan di paripurna,” ujarnya, saat ditemui disela-sela Rakorcab Partai Demokrat, Rabu (2/5) kemarin.
Lanjut Aja, untuk melakukan fungsi-fungsi DPRD dalam memilih ini. Karena tidak ada aturan yang jelas, maka DPRD membuat tatib. Adapun tatib itu sebagai interfretasi atau tapsir agar aturan teknis didapatkan, itu sudah benar terlepas ada kekurangan atau kelebihan. Secara subtansi  bahwa bupati sudah mengajukan dua nama dan DPRD tinggal memilihnya, tetapi itu pun harus memenuhi kriteria pasal 58 UU/12, yaitu ada peran-peran yg dilakukan DPRD dengan adanya panlih. “Sebelum  panlih menyerahkan ke DPRD untuk dipilih dalam paripurna, itu harus diyakini bahwa yang dipilih itu memenuhi syarat,” tuturnya.
Adapun, tambah Aja, bagaimana cara verifikasinya, itu pun tidak ada aturan di DPRD dalam melakukan ferivikasi. Artinya, merupakan suatu keniscayaan suatu tugas yang dilakukan oleh panlih untuk meyakini betul bahwa calon yang diajukan bupati itu memenuhi syarat. Karena dilihat di tatibnya, DPRD hanya melakukan pencocokkan dan penelitian terhadap berkas yang diajukan bupati. Cara DPRD untuk melakukan yang benar, maka DPRD melakukan koordinasi termasuk mengadopsi format-format yang dilakukan oleh KPU dalam pemilihan. “Kami juga  diajak untuk kontek-kontek tertentu. Terpenting ketika DPRD menggaide KPU untuk melaksanakan format sesuai aturan, kita berikan. Apakah itu dibenarkan Undang-undang, tidak ada aturan untuk membenarkan atau menyalahkan karena memang tidak ada aturan teknisnya. Jadi, saya melihat sekarang DPRD tinggal menetapkan, itu pun kalau sudah yakin,” ujarnya.

Secara Yuridis, Tim Medis Harus Bertanggunjawab

TERKAIT masalah General check Up yang dilakukan rumah sakit, Ketua KPU Garut, Aja Rowikarim, menerangkan, seharusnya ada komunikasi antara bupati, DPRD dengan lembaga terkait yg ditunjuk. Sebab harus diketahui, secara tegas bahwa syarat calon itu harus sehat jasmani dan rohani melalui cek kesehatan menyeluruh oleh tim dokter yg ditunjuk. Masalahnya siapa yg menunjuknya, sebab kalau di KPU, jelas ada  PP 49 pasal 38, itu sudah jelas yang menunjuk KPU. Karena pemilihan cawabup ini dianggap mekanismenya yang bertanggjawab DPRD dan bupati, maka penting ada keyakinan bahwa yang diperiksa itu bukan general check up biasa. “Yang disebut general check up biasa itu, seperti kita datang ke rumah sakit ingin memeriksakan diri, itu disebut general chek up biasa. Sementara, untuk cawabup ini disebut general check up khusus. Apakah mampu tidak mampu yang menentukan adalah rumah sakit. Maka konsekwensinya, kalau ada apa-apa terhadap kesehatan calon yang akan dipilih itu, tiba-tiba ada sesuatu, maka yang paling bertanggujawab adalah rumah sakit. Baik secara politis maupun secara yuridis,” kata Aja.
Dilanjutkannya, seharusnya rumah sakit menolak apabila tidak ditunjuk secara formal. Sekalipun ditunjuk pun, rumah sakit harus meminta kejelasan apa gaiden-gaiden tidak mampu itu. Jangan tiba-tiba karena ditunjuk oleh bupati mau melakukan. “Dia harus meminta gaiden dulu, misalkan psikologinya, tes kesehatannya. Mana yang dikatakan mampu tidak mampu itu. Setelah ada gaiden, baru membentuk tim dokter, kemudian tim dokter itu nanti akan dipantau oleh panitia pemilihan dan bupati. Artinya pihak rumah sakit seharusnya bertanya dulu untuk apa . Kalau pihak rumah sakit tahu untuk keperluan pencalonan wakil bupati, pihak rumah sakit harus tahu dulu Undang-undangnya. Karena ada kesehatan menyeluruh, maka pengertian menyeluruh itu apa,” jelas Aja.
Adapun mengenai hasil diagnosa, menurutnya, itu merupakan hak privasi. Artinya, tidak boleh diketahui orang lain sekalipun bupati maupun DPRD. Jangan dibawa keluar, cukup tim dokter menyampaikan rekomendasi mampu atau tidak mampu menjadi wakil bupati. “Pasti ini ketidaktahuan, sehingga hanya hasil pemeriksaan yang diberikan. Bisa jadi karena tidak ditunjuk secara khusus,” tuturnya. (Tata E. Ansorie)***


1 komentar:

  1. Semoga pilbub Garut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadual, siapapun nanti yang akan menang hasil perolehan suara terbanyak dari masyarakat Garut, itulah yang terbaik . Support untuk KPU Garut agar dapat dengan segera mencairkan dana pilbub agar dapat dilaksanakan sesuai jadual

    BalasHapus