Minggu, 29 April 2012

Panlih Dituding Melanggar Tatib. Kedua Calon tidak Penuhi Persyaratan Administrasi?

KOTA, (GE).-  Penyampaian dua nama calon Wakil Bupati Garut oleh Bupati Garut, Aceng HM Fikri, pada rapat paripurna lalu, ternyata tidak dilengkapi persyaratan administrasi kedua calon secara lengkap. Hal ini menunjukkan Bupati telah mengabaikan kewajibannya untuk melakukan verifikasi, sesuai Tata tertib Pemilihan Wakil Bupati Garut sisa masa jabatan 2009-2014.
Seperti disampaikan Bendahara Kongres Rakyat Independen (KRI), Agus M. Sutarman, SE, bahwa Bupati mengabaikan kelengkapan administrasi calon. Buktinya, kata Agus, ketika mendampingi pengambilan berkas milik Hasanuddin yang menarik diri dari pencalonan di hari penyampaian dua nama, seluruh berkas para calon masih tersimpan di Bagian Pemerintahan Setda Garut. Bahkan, persyaratan kedua nama yang diusulkan Bupati pun tidak pernah diperiksa, hingga berkas diserahkan ke DPRD.
“Kelengkapan administrasi itu wajib sebagai persyaratan calon. Tugas Bupati melakukan verifikasi pun sudah ditentukan mutlak dalam aturan Tatib Panlih, sehingga ada anggaran hingga Rp 400 juta yang dialokasikan untuk  verifikasi tersebut,” ujar Agus.
Agus menambahkan, sebagai bukti Bupati tidak melakukan verifikasi, di berkas persyaratan administrasi kedua calon yang diusulkan, banyak sekali yang tidak dipenuhi. Lucunya lagi ada satu calon yang melampirkan persyaratan bekas mendaftarkan diri di BUMD. Kata Agus, berkas administrasi kedua calon yang diusulkan itu, ada enam peryaratan milik Agus Hamdani yang kurang dan delapan pesyaratan milik Usep Zaenal Aripin belum dipenuhi. “Anehnya, Panlih DPRD mengambil alih melakukan verifikasi faktual, padahal tugas Panlih hanya mencocokkan kebenaran berkas calon. Panlih pun hanya melayangkan surat ke Bupati, agar kekurangan berkas kedua calon dilengkapi,” tuturnya.
Lebih jauh Agus mengatakan, Panlih Cawabup pun telah melanggar Tatib (Peraturan DPRD Nomor 6 Tahun 2012) tenggang waktu perbaikan administrasi calon, tidak dilakukan sesuai Tatib pasal 8 yang mengisyaratkan tiga hari kerja batas untuk melengkapi persyaratan. Panlih Cawabup seenaknya menentukan waktu hingga melebihi batas. “Surat DPRD dilayangkan tanggal 23 April 2012. Semestinya sesuai aturan Tatib, tiga hari kerja itu sampai tanggal 26. Tetapi dilanggar sendiri oleh Panlih dengan memberi batas hingga tanggal 30 April 2012. Pilwabup ini seperti main-main, DPRD yang membuat aturan, malah mereka sendiri yang melanggar,” sesalnya.
Sementara, salah satu Anggota Panlih, Ir. Asep Achlan, membenarkan persyaratan administrasi kedua calon tidak lengkap. Panlih sendiri telah membuat surat pemberitahuan kepada Bupati, agar kedua calon melengkapi kekurangan persyaratan administrasinya. “Ya, Panlih sudah menyampaikan surat ke Bupati, bahwa kedua calon harus melengkapi persyaratan administrasi yang kurang,” ujarnya.
Ketika dimintai komentar mengenai batas waktu perbaikan persyaratan administrasi yang tidak sesuai aturan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Dadang Sudrajat, S.Pd, mengatakan, hal itu sudah menunjukkan cacat hukum. Semestinya semua yang terlibat dalam Pilwabup tunduk kepada Tata Tertib yang telah dibuat. “Setiap pelaksanaan yang tidak sesuai aturan adalah cacat hukum. Maka itu adalah pelanggaran. Tentunya bagi setiap pelanggar ada sanksinya. Apalagi pelanggar itu dilakukan oleh sipembuat produk itu sendiri,” tuturnya.
Pada kesempatan terpisah, salah seorang calon Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, menyatakan bahwa dirinya telah melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam pencalonan. "Alhamdulillah, semua persyaratan yang diminta suda saya penuhi, dan tidak ada masalah," kata Agus Hamdani kepada GE, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (29/4).
Karena itu, ia yakin namanya akan ditetapkan pada sidang paripurna penetapan dua nama calon Wakil Bupati Garut oleh Panlih DPRD. Bahkan, Agus bersama tim dari fraksinya semakin intens melakukan lobi-lobi antarfraksi agar dapat memenagkan pertarungan dalam pilwabup nanti.
Begitu juga Usep Zaenal Aripin. Ia mengatakan bahwa dirinya sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta dalam proses penjaringan cawabup. "Semua persyaratan sudah saya serahkan. Agar yakin, silakan saja cek ke Panlih," ungkap Usep Zaenal Aripin kepada GE, Sabtu (28/4).
(Tata E. Ansorie/SMS/AKW)***

Keterangan Kesehatan Dua Calon tidak Jelas

LAGI-LAGI permasalahan dalam verifikasi. Hasil general chek up rumah sakit bagi kedua calon yang diusulkan Bupati ternyata tidak jelas. Tim pemeriksa kedua calon, termasuk calon-calon lain yang tidak diusulkan Bupati, tidak ada keterangan yang menyatakan layak atau tidaknya untuk diusulkan menjadi calon wakil bupati. “Kami tidak membutuhkan catatan atau penyakit yang ada di kedua calon. Namun butuh keterangan dokter, apakah layak atau tidak dalam persyaratan menjadi wakil bupati,” ujar Anggota Panlih, Asep Achlan.
Diketahui, hasil general chek up, pihak rumah sakit hanya menyertakan temuan hasil diagnosa calon saja, tanpa ada keterangan layak atau tidak. Dalam diagnosa pihak rumah sakit, ditemukan salah satu calon yang menderita komplikasi penyakit berat. “Ini menggambar bahwa tidak ada persiapan matang dalam Pilwabup. Tugas Bupati untuk verifikasi tidak bekerja, mestinya menunjuk tim dokter dengan surat resmi. Apa maksudnya di Kesbang dikumpulkan, sementara para calon inisiatif sendiri datang ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Pihak rumah sakit tidak salah, mereka hanya menjalankan pemeriksaan saja dan menyampaikan diagnosanya. Berbeda kalau ditunjuk secara resmi dan dipinta hasil pemeriksaan dan dituangkan kelayakan para calon. Saya yakin, dokter tidak akan memberi surat keterangan layak atau tidak untuk persyaratan cawabup, karena tidak ada surat penunjukan secara resmi terhadapnya,” ujar Agus M Sutarman, SE. (Tata E. Ansorie)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar