Minggu, 22 April 2012

Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, SE ; Dua Nama Calon Wabup yang Diusulkan Bupati Masih Tentatif


GD. DEWAN, (GE).- Setelah dua nama calon Wakil Bupati Garut disampaikan Bupati H. Aceng HM Fikri, SAg di rapat paripurna DPRD, Kamis (19/4) kemarin, bukan semata-mata dua orang nama tersebut, yakni Agus Hamdani dan Usep Jaenal Aripin, calon resmi yang tak dapat tergantikan atau lolos diterima Panitia Pemilihan (Panlih). Kedua nama itu bisa saja dikembalikan ke bupati, bahkan gugur karena tak memenuhi syarat. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, SE, saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Ahmad Bajuri, sekalipun bupati telah menyerahkan dua nama cawabup ke DPRD, tetapi tanggungjawab bupati sementara ini belum selesai, karena tahapan paripurna kemarin hanya berupa penyerahan dua nama cawabup oleh bupati. Artinya DPRD baru menerima berkas bakal cakol yang perlu diperiksa kembali dan harus sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
“Siapa bilang bola panas cawabup sudah ada di DPRD. Penyerahan dua nama di parupurna kemarin baru tahapan pertama. Ada tiga tahapan paripurna yang mesti dilalui DPRD dalam pemilihan cawabup ini, yaitu paripurna penyerahan dua nama oleh bupati, kemudian paripurna penetapan calon dan paripurna pemilihan,” ujarnya.
Ditambahkan Bajuri, saat ini baru melalui proses paripurna penyerahan 2 dua nama. Tetapi, apabila sudah dilakukan paripurna penetapan calon, maka seluruh tanggungjawab sepenuhnya sudah ada di DPRD. Diperkirakan paripurna penetapan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2012 dan paripurna pemilihannya dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2012. Sisa waktu ini dipergunakan untuk memeriksa keabsahan administrasi yang telah dilakukan verifikasi oleh bupati. Apabila memang ditemukan ketidaksesuaian, tentunya berkas tersebut akan dikembalikan ke bupati. Tidak menutup kemungkinan pula, jika persyaratan administrasi calon tak memenuhi ketentuan dan tidak dapat diperbaiki karena memenuhi ketetapan yang benar, maka bisa saja bupati mengusulkan kembali nama lain sebagai pengganti. “Dua nama calon yang diusulkan bupati masih tentatif. Kita perlu periksa ulang keabsahan administrasi mulai dari latar belakang pendidikan, SKCK dan syarat kesehatannya. Kita pun dapat menerima informasi atau masukan dari publik, apabila memang dapat dipertanggjawabkan. Tentunya itu untuk menghindari ketika sudah ditetapkan sebagai calon, baru ditemukan kesalahan,” kata Ahmad Bajuri. (Tata E. Ansorie)***  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar