Minggu, 27 Mei 2012

Sekda, H. Iman Alirahman, SH, MSi, Kedudukan Birokrasi Secara Politik Belum Jelas

GD. PENDOPO, (GE).- Ada hal yang menarik ketika dilaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi pada Selasa (22/5) lalu, di Gedung Pendopo. Bahkan para nara sumber, seperti Asisten Deputi Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi, Ir. Iskandar Hasan, M.Ec, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Dominikus Dalu, Asisten Utama Penyelesaian Laporan Masyarakat, Ombudsman, dan Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Harismoyo Retnoadi, begitu serius mendengarkan pertanyaan Sekda Garut, H. Iman Alirahman, SH, Msi, dalam konteks dialog interaktif dengan nara sumber.
Dalam penyampaiannya, Iman, menilai soal kedudukan birokrasi yang tidak ada kejelasan. Menurutnya, di satu sisi Undang-undang mengatakan bahwa birokrasi harus netral, tetapi netralitas yang diberikan oleh Undang-undang itu boleh dikatakan setengah-setengah. Disatu pihak harus netral, tapi disatu pihak diberikan hak pilih.
“Bagaimana bisa menempatkan netralitas, sementara dalam dalam politik diberikan hak pilih. Kondisi ini dapat berpengaruh terhadap monopoli. Saya ingin katakan bahwa birokrasi yang netral seperti itu menimbulkan ketanggungan di tubuh birokrasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, imbuh Iman, dirinya menyarankan pertimbangan dari Kementrian PAN, agar posisi birokrasi berada pada tempat yang benar-benar netral. Apalagi saat ini sedang dibahas Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, apakah lebih baik disana dimuat biar birokrasi ini seperti TNI yang posisinya benar-benar netral. Pada akhirnya, setiap dilaksanakan pemilihan kepala daerah tidak perlu dilibatkan sebagai pemilih. Siapapun yang mau menjadi pemimpin di daerah itu, birokrasi tidak harus berhubungan, seperti jaman dulu ketika siapa yang harus menjadi bupati, birokrasi tidak mesti tahu. “Sekarang ini mohon maaf birokrasi, sehingga ini yang menyebabkan monopoli itu agak sulit untuk bisa dinetralisir, karena Undang-undangnya seperti itu. Barangkali yang paling mendasar ketika zona integritas menjadi sebuah komitmen pribadi birokrat, ini akan sangat dibantu apabila kedudukan birokrasi lepas dari berbagai kepentingan,” kata Iman.
Menanggapi pernyataan tersebut, pihak Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Dominikus Dalu, menyambut baik dan mendukung apa yang disampaikan Sekda Kabupaten Garut. Pihaknya sebenarnya sudah mengusulkan hal itu dalam pembahasan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. “Monopoli memang tidak dapat dilepaskan, sepanjang tidak keluar dari aturan. Tetapi posisi birokrasi dalam netralitas, hal ini telah kami bahas pula agar dapat masuk dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya. (Tata E. Ansorie)*** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar