KENAPA harus Diego Milito, bukan Andik Vermansyah. Kenapa pula harus Internisti, bukan Garuda di dadaku. Yah, Stadion Gelora Bung Karno pada Sabtu (28/5) kemarin, berubah warna menjadi biru hitam. Tiga puluh dua ribu pasang mata di dalam stadion dan jutaan rakyat Indonesia menyaksikan dilayar kaca, seakan terhipnotis lupa segalanya, lupa merah putih, lupa keluarga, lupa akan kesulitan hidup, demi sebuah klub besar dunia yaitu Inter Milan.
Itulah sebuah olah raga yang namanya sepakbola. Tak ada satu negara pun yang tidak mengenal permainan si kulit bundar ini. sepakbola telah mengubah seorang anak jalanan menjadi super idola, mengubah sebuah tim kecil menjadi klub ternama dan sepakbola telah mengubah dari hobi menjadi industri.
Dalam sepakbola ternyata ada sebuah sistem aturan dan ketentuan yang harus ditaati oleh semua komponen yang ada di dalamnya, mulai pemain, wasit, pelatih dan tak terkecuali pula penonton. Komponen tersebut dibungkus dalam sebuah nama Fair Play.
Jika kata fair play dipinjam untuk sebuah pengelolaan pemerintahan yang katanya menjungjung tinggi demokrasi, tentunya akan sama-sama memiliki tanggungjawab yang harus dijaga dan dipatuhi. Dalam sepak bola memiliki peran masing-masing. Pemain harus disiplin di posisinya, tidak boleh ngacak tempat, tidak boleh kasar dan melukai lawan. Tugas wasit pun demikian, tidak boleh berat sebelah atau sengaja membantu kemenangan salahsatu tim. Sementara tugas pelatih mempersiapkan tim dan merancang strategi untuk meraih sebuah kemenangan yang bersih.
Sebuah permainan yang cantik, indah penuh sportifitas dan didukung wasit yang tegas, akan memuaskan penonton sekalipun timnya mengalami kekalahan. Pertandingan kerap berakhir ricuh, ketika fair play dikesampingkan. Ujung-ujungnya penonton marah, selain mencaci maki pemain, pelatih maupun wasit, terjadi pula tindakan pengrusakan terhadap fasilitas stadion. Tentu ini tidak mesti sepenuhnya menyalahkan penonton, apalagi lebih konyol lagi menyerang balik penonton sampai menghancurkan basecamp-nya.
Mesti disadari, penonton adalah bagian dari sebuah sistem. Sebuah tim dipersiapkan dan dirancang agar pertandingan dapat disaksikan sekaligus dinikmati oleh penonton. Sekalipun tindakan anarkis penonton tetap tidak dibenarkan, tentunya tidak akan terjadi apabila pertandingan tersebut menjunjung tinggi sportifitas dan fair play.
Demikian pula dalam sebuah pengelolaan pemerintahan. Segala bentuk rancangan program yang digulirkan, semata-mata untuk disajikan demi rakyat. Komponen eksekutif dan legislatif, tak ubahnya sebuah tim yang senantiasa ditunggu akselerasinya oleh rakyat. Mulailah bertindak fair play, karena rakyat dengan sendirinya akan mengaguminya dan mengelu-elukan, seperti halnya para ineternisti pencinta klub besar Inter Milan. Bahkan bisa pula dikagumi secara individual, layaknya Diego Milito atau Javier Zanneti yang telah merebut hati pencinta sepakbola di Indonesia.***
Tata E. Ansorie
Wapimred Garut Express
Minggu, 27 Mei 2012
Sekda, H. Iman Alirahman, SH, MSi, Kedudukan Birokrasi Secara Politik Belum Jelas
GD. PENDOPO, (GE).- Ada hal yang menarik ketika dilaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi pada Selasa (22/5) lalu, di Gedung Pendopo. Bahkan para nara sumber, seperti Asisten Deputi Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi, Ir. Iskandar Hasan, M.Ec, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Dominikus Dalu, Asisten Utama Penyelesaian Laporan Masyarakat, Ombudsman, dan Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Harismoyo Retnoadi, begitu serius mendengarkan pertanyaan Sekda Garut, H. Iman Alirahman, SH, Msi, dalam konteks dialog interaktif dengan nara sumber.
Dalam penyampaiannya, Iman, menilai soal kedudukan birokrasi yang tidak ada kejelasan. Menurutnya, di satu sisi Undang-undang mengatakan bahwa birokrasi harus netral, tetapi netralitas yang diberikan oleh Undang-undang itu boleh dikatakan setengah-setengah. Disatu pihak harus netral, tapi disatu pihak diberikan hak pilih.
“Bagaimana bisa menempatkan netralitas, sementara dalam dalam politik diberikan hak pilih. Kondisi ini dapat berpengaruh terhadap monopoli. Saya ingin katakan bahwa birokrasi yang netral seperti itu menimbulkan ketanggungan di tubuh birokrasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, imbuh Iman, dirinya menyarankan pertimbangan dari Kementrian PAN, agar posisi birokrasi berada pada tempat yang benar-benar netral. Apalagi saat ini sedang dibahas Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, apakah lebih baik disana dimuat biar birokrasi ini seperti TNI yang posisinya benar-benar netral. Pada akhirnya, setiap dilaksanakan pemilihan kepala daerah tidak perlu dilibatkan sebagai pemilih. Siapapun yang mau menjadi pemimpin di daerah itu, birokrasi tidak harus berhubungan, seperti jaman dulu ketika siapa yang harus menjadi bupati, birokrasi tidak mesti tahu. “Sekarang ini mohon maaf birokrasi, sehingga ini yang menyebabkan monopoli itu agak sulit untuk bisa dinetralisir, karena Undang-undangnya seperti itu. Barangkali yang paling mendasar ketika zona integritas menjadi sebuah komitmen pribadi birokrat, ini akan sangat dibantu apabila kedudukan birokrasi lepas dari berbagai kepentingan,” kata Iman.
Menanggapi pernyataan tersebut, pihak Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Dominikus Dalu, menyambut baik dan mendukung apa yang disampaikan Sekda Kabupaten Garut. Pihaknya sebenarnya sudah mengusulkan hal itu dalam pembahasan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. “Monopoli memang tidak dapat dilepaskan, sepanjang tidak keluar dari aturan. Tetapi posisi birokrasi dalam netralitas, hal ini telah kami bahas pula agar dapat masuk dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya. (Tata E. Ansorie)***
Dalam penyampaiannya, Iman, menilai soal kedudukan birokrasi yang tidak ada kejelasan. Menurutnya, di satu sisi Undang-undang mengatakan bahwa birokrasi harus netral, tetapi netralitas yang diberikan oleh Undang-undang itu boleh dikatakan setengah-setengah. Disatu pihak harus netral, tapi disatu pihak diberikan hak pilih.
“Bagaimana bisa menempatkan netralitas, sementara dalam dalam politik diberikan hak pilih. Kondisi ini dapat berpengaruh terhadap monopoli. Saya ingin katakan bahwa birokrasi yang netral seperti itu menimbulkan ketanggungan di tubuh birokrasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, imbuh Iman, dirinya menyarankan pertimbangan dari Kementrian PAN, agar posisi birokrasi berada pada tempat yang benar-benar netral. Apalagi saat ini sedang dibahas Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, apakah lebih baik disana dimuat biar birokrasi ini seperti TNI yang posisinya benar-benar netral. Pada akhirnya, setiap dilaksanakan pemilihan kepala daerah tidak perlu dilibatkan sebagai pemilih. Siapapun yang mau menjadi pemimpin di daerah itu, birokrasi tidak harus berhubungan, seperti jaman dulu ketika siapa yang harus menjadi bupati, birokrasi tidak mesti tahu. “Sekarang ini mohon maaf birokrasi, sehingga ini yang menyebabkan monopoli itu agak sulit untuk bisa dinetralisir, karena Undang-undangnya seperti itu. Barangkali yang paling mendasar ketika zona integritas menjadi sebuah komitmen pribadi birokrat, ini akan sangat dibantu apabila kedudukan birokrasi lepas dari berbagai kepentingan,” kata Iman.
Menanggapi pernyataan tersebut, pihak Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Dominikus Dalu, menyambut baik dan mendukung apa yang disampaikan Sekda Kabupaten Garut. Pihaknya sebenarnya sudah mengusulkan hal itu dalam pembahasan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. “Monopoli memang tidak dapat dilepaskan, sepanjang tidak keluar dari aturan. Tetapi posisi birokrasi dalam netralitas, hal ini telah kami bahas pula agar dapat masuk dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya. (Tata E. Ansorie)***
Minggu, 20 Mei 2012
Asep Maher, belum Buka Nama Anggota Dewan yang Terima Uang
KOTA, (GE).- Menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Independen Garut, terkait adanya dugaan jual beli kursi jabatan wakil bupati, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah memanggil dua orang dekat Bupati Garut, Aceng HM fikri, S.Ag. Mereka adalah Asep “Chev” Maher dan Mahmud Yunus, yang disebut-sebut sebagai perantara untuk meminta sejumlah uang kepada bakal calon wakil bupati.
Menurut Kasie Intelejen Kejari Garut, Koswara, SH, MH, usai memintai keterangan kepada sejumlah balon wabup, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pun telah mendapatkan keterangan dari kedua orang dekatnya Bupati tersebut. Hari Senin (14/5) kemarin, keduanya datang ke Kejaksaan.
“Seperti halnya berita di media, saat kami meminta keterangan, mereka mengakui telah menerima uang dari Asep Kurnia Jaya. Tapi mereka belum membuka nama anggota dewan yang disebut-sebut telah menerima uang tersebut,” ujar Koswara, saat ditemui di kantornya, Rabu (16/5).
Namun begitu, tambah Koswara, dirinya belum bisa memberikan keterangan ke publik terkait hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Saat ini pihak Kejari Garut masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejagung RI. Menurutnya, proses penanganan kasus ini diakui telah dipantau oleh Kejaksaan Tinggi. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kejati. Jika sudah ada sinyal dari Kejaksaan Tinggi, hasil pemeriksaan ini boleh disampaikan ke publik, maka kami pun akan menyampaikannya,” tuturnya. Adapun, apabila muncul nama anggota dewan yang menerima aliran dana tersebut, pihaknya pasti akan memanggilnya dan tak perlu meminta izin kepada pimpinan partainya terlebih dahulu.
Sementara itu, terkait laporan Asep Kurnia Jaya yang juga melaporkan ke Polda Jabar, kata Koswara, tidak menjadi persoalan. Sebab, Kejari Garut hanya mengungkap kasus gratifikasinya saja. Sedangkan di Polda Jabar bisa mengungkap pidana umumnya. “Pastinya kami serius menangani kasus ini. Kita sedang mengumpulkan keterangan-keterangan lainnya. Minimal ada dua alat bukti yang kami dibutuhkan,” terangnya.
Adapun, salah seorang sumber dari Kepolisian Daerah Jabar ketika dihubungi, membenarkan bahwa Polda Jabar telah menerima laporan dari Asep Kurnia Jaya, terkait dugaan penipuan atau penggelapan serta pemerasan yang dilakukan orang nomor satu di Garut dan teman dekatnya. Namun, ketika ditanya lebih jauh, dirinya enggan menyebutkan. Hanya menyampaikan secara singkat bahwa laporan tersebut sedang dilidik.
Secara terpisah, aktifis Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), Jajang Salimudin, menegakan agar pihak kejaksaan dan kepolisian menangani kasus ini secara serius. Menurut Jajang, keterangan Asep Kurniajaya, Asep Maher dan Mahmud Yunus, dapat dijadikan bukti petunjuk adanya peristiwa money politics dalam proses pengisian wakil bupati kemarin. Sehingga, kata Jajang, kasus ini tidak bisa dianggap tindak pidana murni. “Sebab tidak mungkin Asep Kurnia Jaya, Asep Maher dan Mahmud melakukan kriminalitas. Karena mereka dari kalangan terdidik. Mungkin kejahatannya disebut kejahatan kerah putih atau white collar crime di dalam proses pengisian wakil bupati,” ujarnya. (Tata E. Ansorie)***
Menurut Kasie Intelejen Kejari Garut, Koswara, SH, MH, usai memintai keterangan kepada sejumlah balon wabup, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pun telah mendapatkan keterangan dari kedua orang dekatnya Bupati tersebut. Hari Senin (14/5) kemarin, keduanya datang ke Kejaksaan.
“Seperti halnya berita di media, saat kami meminta keterangan, mereka mengakui telah menerima uang dari Asep Kurnia Jaya. Tapi mereka belum membuka nama anggota dewan yang disebut-sebut telah menerima uang tersebut,” ujar Koswara, saat ditemui di kantornya, Rabu (16/5).
Namun begitu, tambah Koswara, dirinya belum bisa memberikan keterangan ke publik terkait hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Saat ini pihak Kejari Garut masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejagung RI. Menurutnya, proses penanganan kasus ini diakui telah dipantau oleh Kejaksaan Tinggi. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kejati. Jika sudah ada sinyal dari Kejaksaan Tinggi, hasil pemeriksaan ini boleh disampaikan ke publik, maka kami pun akan menyampaikannya,” tuturnya. Adapun, apabila muncul nama anggota dewan yang menerima aliran dana tersebut, pihaknya pasti akan memanggilnya dan tak perlu meminta izin kepada pimpinan partainya terlebih dahulu.
Sementara itu, terkait laporan Asep Kurnia Jaya yang juga melaporkan ke Polda Jabar, kata Koswara, tidak menjadi persoalan. Sebab, Kejari Garut hanya mengungkap kasus gratifikasinya saja. Sedangkan di Polda Jabar bisa mengungkap pidana umumnya. “Pastinya kami serius menangani kasus ini. Kita sedang mengumpulkan keterangan-keterangan lainnya. Minimal ada dua alat bukti yang kami dibutuhkan,” terangnya.
Adapun, salah seorang sumber dari Kepolisian Daerah Jabar ketika dihubungi, membenarkan bahwa Polda Jabar telah menerima laporan dari Asep Kurnia Jaya, terkait dugaan penipuan atau penggelapan serta pemerasan yang dilakukan orang nomor satu di Garut dan teman dekatnya. Namun, ketika ditanya lebih jauh, dirinya enggan menyebutkan. Hanya menyampaikan secara singkat bahwa laporan tersebut sedang dilidik.
Secara terpisah, aktifis Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), Jajang Salimudin, menegakan agar pihak kejaksaan dan kepolisian menangani kasus ini secara serius. Menurut Jajang, keterangan Asep Kurniajaya, Asep Maher dan Mahmud Yunus, dapat dijadikan bukti petunjuk adanya peristiwa money politics dalam proses pengisian wakil bupati kemarin. Sehingga, kata Jajang, kasus ini tidak bisa dianggap tindak pidana murni. “Sebab tidak mungkin Asep Kurnia Jaya, Asep Maher dan Mahmud melakukan kriminalitas. Karena mereka dari kalangan terdidik. Mungkin kejahatannya disebut kejahatan kerah putih atau white collar crime di dalam proses pengisian wakil bupati,” ujarnya. (Tata E. Ansorie)***
Rabu, 16 Mei 2012
Formasi : 42 - 6 - 2
PRA pemilihan wakil bupati Garut, teman dekat Anggota DPRD meminta pendapat, siapa yang harus dipilih dua diantara nama yang akan dipersiapkan dalam pemilihan nanti. Isu dugaan telah mengalirnya ke saku para wakil rakyat, terkait dana pengamanan untuk kemenangan salahseorang calon yang disebut-sebut sudah standby, menciutkan nyalinya dalam memilih. “Saya ini masih muda brow, karir masih panjang. Masa harus masuk jurang gara-gara itu,” ujarnya.
“Wah masih ada juga pejabat yang berfikir sehat seperti itu,” gurau saya. Katanya, dia harus bertanggungjawab secara moral terhadap jutaan masyarakat Kabupaten Garut, sebab calon wakil pemimpin daerah yang akan jadi, dipilih oleh 50 orang mewakili rakyat Garut. Ya, kadang hati nurani tak bisa seiringan dengan kepentingan politik. Pilihan merupakan hak personal, tapi pilihan tak menjadi objektif ketika terjadi tarik menarik dengan kekuasaan. “Kalau saya menyatakan dukungan ke seseorang, kemudian dia menghadiahi saya. Apa itu tindakan salah brow?,” tanyanya. Sepertinya kawan satu ini perlu banyak belajar dengan pengertian gratifikasi. “Udah deh, baca dulu UU/20/2001. Ditingkat pejabat, memberi amplop atau bingkisan dalam pesta perkawinan saja bisa terjadi gratifikasi, apalagi soal itu kawan,” sanggah saya.
Ketika dua nama telah diajukan bupati dan pelaksanaan pemilihan berlangsung, kawan anggota legislatif itu menyampaikan pesan SMS. “Brow, Alhamdulillah pelaksanaan pemilihan telah beres dan berjalan dengan baik. Hasilnya, pak Agus Sinta memperoleh 42 suara, pak Usep 6 suara, dan 2 suara abstain,” ujarnya. “Kamu sendiri pilih siapa?,” tanya saya. “Pokoknya formasinya 42-6-2. Kamu terka sendiri brow, saya ada di formasi mana,” seleneh dia.
Untuk mencari jawaban kepada siapa kawan di legislatif itu memilih, dicoba mengurai perolehan suara yang terjadi. Tak perlu berlama-lama mencari jawaban itu, sebab sangat memahami sikologi kawan ini ketika sebelum pemilihan berlangsung. “Jangan tersinggung yah kawan. Ketika kamu memasuki bilik suara dan akan menentukan pilihan. Dalam fikiranmu tidak terbesit diluar sana nasib 2,5 juta masyarakat Garut sedang berada di pundakmu, tetapi kamu lebih berfikir kekhawatiranmu akan masa depan di partai politikmu. Putusanmu tetap tidak salah, sebab itu merupakan pilihan terbaik menurutmu dalam politik,”. Tentunya sekarang tidak perlu berfikir formasi 42-6-2 lagi, konsekwensinya bagaimana ke depan Kabupaten Garut lebih maju lagi. Di akhir SMS penutup, disampaikan gurauan buat kawan dewan tersebut. “Jika masih mempercayai angka dalam pengaruh hidup manusia. Seperti halnya kamu selalu mempercayai angka-angka keramat. Buka saja di gogle, ada apa di angka 42, 6 dan 2 itu,”.
Minggu, 13 Mei 2012
Si “Gondrong” Mengalir ke Para Ketua Partai ?
GD. DEWAN, (GE).- Cukup pandai juga apa yang tertera dalam bukti transkrip percakapan BlackBerry Mesenger (BBM), baik dugaan percakapan dengan Bupati Aceng maupun dengan orang dekatnya Bupati. Dalam transkrip tersebut, menggunakan istilah nama mata uang dolar dengan istilah si “Gondrong”. Dimana, ada dugaan uang senilai USD 25.000 atau sekitar Rp 250 juta yang diserahkan Asep Kurniajaya ke Bupati Aceng Fikri itu, mengalir pula ke sejumlah ketua partai.
Seperti diutarakan Asep KJ, saat membeberkan hal tersebut dihadapan salahsatu Pimpinan DPRD Garut, Lucky Lukmansyah Trenggana, dalam audensi bersama mantan Balon Cawabup lainnya, Selasa (8/5) lalu. Asep, meminta DPRD mengambil langkah secara serius karena dalam Pilwabup tersebut, telah terbukti adanya dugaan jual beli kursi wabup. Dalam bukti transkrip BMM yang diduga dari Bupati menyebutkan, “Para kepala suku lg nunggu yg bisa mnylsikn komitmen maksiml h ini maghrib..kntn nambihan kn da atos sbagian”. Kemudian, “Utk yg 30 itu bsa smbil jln..sikapi yg urgen dlu..”. Lalu BBM yang diduga dari orang dekatnya Bupati menyebutkan, “Minta konfirmasi ke bandung jam brapa?, Pak bupati dah mengarahkan ketua2 partai rendefu di bandung. Kang punten..Pa bupati naros, wengi ayeuna akang nyandak si gondrong sabaraha?, supados tiasa dijeujeuhkeun ketua2 partai”.
“Jika DPRD selama ini menganggap ini rumor, karena hanya membaca di media. Maka sekarang sekarang saya sampaikan secara langsung, berikut bukti-buktinya. Saya bicara apa adanya, tidak dikurangi dan dilebihkan,” ujar Asep KJ.
Sementara, Wakil Ketua DPRD, Lucky Lukmansyah Trenggana, membantah kalau dirinya menerima aliran dana si “gondrong” tersebut. Adapun, kasus dugaan jual beli kursi yang dilaporkan mantan calon wabup Asep Kurniajaya, katanya, tidak mengarah ke dua calon lain yang diajukan Bupati Garut Aceng HM Fikri ke DPRD sebelumnya. Jadi penetapan Agus Hamdani, sebagai Wakil Bupati Garut, tak ada korelasinya dengan kasus gratifikasi yang diberikan Asep KJ.
Kendati demikian, Lukcy memastikan pihaknya akan segera membentuk pansus untuk menyelidiki kasus dugaan jual beli kursi wabup ini. Penyelidikan masalah ini, kata dia, mesti dilakukan secara terpisah dari prosesi pemilihan dan penetapan Wabup Garut. “Kami di DPRD sudah sepakat akan menindaklanjutinya,” ujar Lucky.
Secara terpisah, Garut Governance Watch (GGW) meminta agar penegakan hukum kasus dugaan jual beli kursi calon wakil bupati (Wabup) ditangani serius. Sekjen GGW Agus Rustandi mengatakan, tersebarnya foto penyerahan uang sebesar USD 250 ribu oleh seorang mantan calon wabup Asep Kurniajaya di kediaman Bupati Garut Aceng HM Fikri kawasan Copong, Kecamatan Garut Kota, beberapa waktu lalu sudah menjadi bukti kuat.
“Foto alat bukti kuat. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut juga memiliki percakapan tentang kesepakatan penyerahan uang dalam SMS dan BBM yang dicetak. Jadi menunggu apa lagi kalau fakta hukumnya sudah ada,” katanya.
Ia mendesak DPRD Kabupaten Garut membentuk pansus untuk menyelidiki masalah tersebut. Pasalnya jika dibiarkan terus, akan menggelinding seperti bola panas liar. (Tata E. Ansorie/Farhan SN)***
Kejari Garut Segera Panggil Orang Dekatnya Bupati
KOTA, (GE).- Usai memintai keterangan dari beberapa mantan bakal calon (balon) wabup, Selasa (8/5) lalu, terkait laporan Masyarakat Independen tentang dugaan jual beli kursi Wakil Bupati Garut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, secepatnya akan memanggil orang dekatnya bupati, yakni Asep ‘Chev’ Maher, yang diduga salahsatu penerima aliran dana dari mantan bakal calon wabup yakni, Asep Kurnia Jaya, sebagaimana bukti transkrip percakapan Blackberry Mesenger (BBM) dan foto dirinya sedang memegang uang dolar.
Rencana pemanggilan kepada Asep ‘Chev’ Maher, yang disebut-sebut sebagai perantara antara cawabup dan Bupati Aceng, dibenarkan Kasie Intelejen Kejari Garut, Koswara, SH.MH. Kata dia, pihaknya tentunya harus menindaklanjuti laporan yang sudah diterima dari masyarakat. Setelah mengumpulkan data-data dan beberapa keterangan, termasuk keterangan dari empat orang mantan bakal calon wabup, selanjutnya akan memanggil orang yang disebut-sebut sebagai perantara, yaitu Asep Maher.
“Kemarin kita sedikit kesulitan mencari alamatnya, sehingga ada keterlambatan memanggilnya. Namun sekarang sudah dapat terhubungi, rencananya Senin (14/5) ini, kami pintai keterangannya,” ujar Koswara, saat dihubungi melalui telepon selularnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Garut menerima laporan resmi dari Aliansi Masyarakat Independen Garut, terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Garut. Kejari Garut pun telah memintai keterangan dari empat orang mantan bakal calon (balon) wabup, yakni Asep Kurnia Jaya, Aam Abdulsalam, Hasanuddin dan Haryono. Dari keterangan Asep Kurnia Jaya, dirinya mengaku salahsatu calon wabup yang menjadi korban. Ia dipintai uang Rp 1,4 miliar untuk ditetapkan sebagai cawabup. Sebelumnya ia pun telah menyerahkan uang sebagai bentuk jaminan, seperti yang dipintakan bupati. “Saya telah memiliki bukti foto, ketika saya menyerahkan uang senilai USD 25.000 atau sekitar Rp 250 juta kepada orang kepercayaan bupati di rumahnya bupati di Copong,” terang Asep.
Sementara, Asep Maher, membantah kalau uang tersebut diterima oleh bupati. Kendati diakui kalau uang tersebut diterimanya, hanya uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan politik Asep Kurniajaya yakni konsolidasi dan komunikasi politik dengan beberapa anggota dewan dengan tujuan untuk mempromosikan dan meyakinkan keseriusan pencalonan diri Asep Kurniajaya. "Memang benar, Asep Kurniajaya sempat menyerahkan sejumlah uang di dalam amplop putih dengan dalih sebagai bukti keseriusannya untuk mendaftarkan diri menjadi calon Wakil Bupati Garut. Namun, saat itu Pak Bupati menolak mentah-mentah sambil berkata yang diperlukan bukan uang melainkan dukungan politik dan sanggup membawa perubahan Kab. Garut ke arah yang lebih baik," urai Asep Maher kepada wartawan, Rabu (9/5) kemarin. (Tata E. Ansorie/Farhan SN)***
Minggu, 06 Mei 2012
GGW Menduga Ada Mark Up hingga Rp 1,35 Miliar
Posyandu
Bunga Tanjung Menolak Tandatangani
Kwitansi dari FKGS
KOTA, (GE).- Droping barang program Revitalisasi Posyandu yang
diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ternyata menuai kekecewaan kader
Posyandu. Pasalnya, barang yang dikirim oleh Forum Kabupaten Garut Sehat (FKGS)
sebagai koordinator Program Revitalisasi Posyandu di Kabupaten Garut, tak
sesuai dengan pesanan mereka. Sebagaimana diungkapkan Imas, kader Posyandu
Bunga Tanjung RW 26 Kampung Wanasari, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut
Kota. Sebenarnya, kata Imas, ia bersama anggota kader posyandu lainnya semula
mengaku sangat bergembira ketika mendengar posyandunya akan mendapat bantuan
dana operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kabar tersebut didengarnya
pada rapat di Aula Kelurahan Kota Kulon. "Namun pada rapat kedua ada
perubahan. Tadinya akan diberikan bantuan berupa uang, diumumkan pada rapat
waktu itu akan diberikan dalam bentuk barang. Sebenarnya kami sempat menolak
dan mencoba beradu tawar. Tapi, menurut Sekmat Garut Kota, tidak bisa
ditawar," ungkap Imas kepada GE, Kamis (3/5). Sirnalah harapan Imas untuk
mendapat bantuan operasional yang dinanti-nanti.
Setelah itu, Posyandu Bunga Tanjung pun mengajukan proposal usulan
barang kebutuhan sesuai arahan pada rapat tersebut. Akhirnya, pada tanggal 18
April 2012 datang berbagai barang bantuan kepada Posyandu Bunga Tanjung.
"Namun barang yang datang, tidak sama dengan apa yang diusulkan melalui
proposal (meja, ATK, dan papan nama). Kenyataannya barang yang diberikan
disamakan dengan posyandu lainnya," tutur Imas.
Yang membuatnya heran, lanjut Imas, kenapa mereka diminta
menandatangani kwitansi penerimaan dana bantuan sebesar Rp 800 ribu. Karena
itu, Imas menolak untuk menandatanganinya. "Kami hanya mau menandatangani
penerimaan barang. Sesuai apa yang kami terima," tandas Imas.
Wakil Ketua RW 26, Ugan Sugandi, juga menyampaikan kekecewaannya.
"Ketika ada perhatian Pemprov kepada posyandu, eh ini malah dimainkan
beberapa pihak. Padahal selama ini, dalam hal operasional posyandu, tidak
pernah terperhatikan," ungkap Ugan, sambil menunjukan barang-barang yang
diberikan kepada Posyandu Bunga Tanjung
Barang-barang seperti itu, kata Ugan, sebenarnya sudah ada di posyandu.
Apalagi kalau diperhitungkan nominalnya, tidak akan mencapai Rp 800 ribu.
"Tetapi Ibu Sela, pendamping Kecamatan Garut Kota, pernah memberikan
kejelasan kepada Kami. Katanya, yang Rp 800 ribu itu dialihkan kepada
barang-barang. Dengan rincian, penyangga dacin seharga Rp 275 ribu, papan data seharga
Rp 175 ribu, plang nama seharga Rp 150 ribu, timbangan seharga Rp 100 ribu,
alat pengukur seharga Rp 50 ribu, dan sarung timbangan seharga Rp 50 ribu.
Totalnya Rp 800 ribu." jelas Ugan.
Para kader posyandu Kelurahan
Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, juga mengeluhkan kekecewaan serupa. Salah
seorang kader posyandu, Rospiah, mengatakan, pada dasarnya semua kader
menyambut baik bantuan hibah dari provinsi untuk posyandu tersebut. Karena,
selama ini keberadaan posyandu kurang mendapatkan perhatian. Tetapi, setelah
turun mereka malah kecewa. Sebab, apa yang diinformasikan di awal program tidak
sesuai dengan kenyataan. "Semua posyandu diberikan kesempatan untuk
mengajukan peralatan yang dibutuhkan masing-masing. Tetapi apa yang diberikan
tidak sesuai dengan apa yang diajukan, mulai jenis dan kwalitas
barangnya," ungkap Rospiah kepada GE.
Ternyata ketidaksesuaian antara permintaan dan pengiriman terjadi juga
di Kecamatan Cibatu. Tentu, hal tersebut juga menumbuhkan kekecewaan kader
posyandu dan para kepala desa di Kecamatan Cibatu. Bahkan, saking kecewanya, sejumlah kepala
desa di Kecamatan Cibatu tak bersedia menandatangani berita acara penerimaan
barang tersebut.
Ketua Posyandu Bunga Angkrek, Kampung Angkrek, Desa Wanakerta, Ida
Farida, mengatakan, dalam pesanan pihak Posyandu Bunga Angkrek meminta barang
berupa timbangan gantung, kursi dan meja. Namun yang dikirim ternyata timbangan
duduk, penyangga timbangan gantung, pengukur tinggi badan, dan kain timbangan
gantung.
"Untuk pengukur tinggi badan bisa kami pergunakan, karena memang
Posyandu Bunga Angkrek belum punya. Namun barang yang lainnya jadi
percuma," kata Ida Farida yang juga Ketua RW di Kampung Angkrek tersebut.
Ida menjelaskan, kini penyangga timbangan gantung berikut kain
timbangannya hanya tersimpan saja di Posyandu karena memang timbangannya tak
ada. "Sementara untuk timbangan duduk, Posyandu Bunga Angkrek sudah
memiliknya, namun kok kenapa dikirim. Ini mengherankan, terlebih lagi kami tak
memesan barang itu," jelasnya.
Kepala Desa Wanakerta, Roni Faizal Adam, mengatakan hal yang sama.
Bahkan ia merupakan salah satu kepala desa yang tak menandatangani berita acara
penerimaan barang tersebut.
Menurutnya, pengiriman barang dalam program Revitalisasi Posyandu
terkesan "ka mana mendi". Sebab, barang yang dikirim lain dengan yang
dipesan.
"Ini patut diduga ada indikasi korupsi dan penyimpangan. Oleh
karena itu, saya sebagai kepala desa tak mau menandatangani berita acara
penerimaan barang," ungkapnya kepada GE.
Kekecewaan yang sama dialami pula para kader Posyandu di Desa
Mekarsari. Ii Widaningsih, kader Posyandu Melati RW 06, salah satunya. Ia
mengatakan, barang-barang yang dikirim untuk Posyandu Melati RW 06 tak sesuai
dengan pesanan. "Jadinya banyak yang tak bisa digunakan. Di antaranya
tiang penyangga timbangan gantung. Ini mengherankan, mengapa tiangnya dikirim
sementara timbangannya tak ada," jelasnya.
Bantuan operasional untuk posyandu itu sendiri merupakan program
bantuan sosial dari Pemprov Jabar. Berpedoman kepada peraturan bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan nomor 34 tahun 2005 dan nomor
1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang penyelenggaraan kabupaten/kota sehat. Di
Kabupaten Garut, penanganannya dikelola oleh Forum Kabupaten Garut Sehat.
Forum Garut Sehat beranggotakan 47 orang pengurus dan telah dilantik
oleh Bupati Garut pada tanggal 1 Desember 2011 bertempat di Gedung Negara
Pendopo. Pembentukan Forum Garut Sehat mengacu pada Peraturan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor : 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat; dan Keputusan Bupati Garut Nomor :
440/KEP.56-AD.Kesra/2010 tentang Pembentukan Tim Pembina Kabupaten Garut Sehat
dan SK Bupati Garut Nomor : 440/Kep.606-Adm.Kesra/2011 tentang Forum Kabupaten
Garut Sehat yang ditetapkan Moch. Mukti Arif sebagai ketuanya.
Ketika akan dikonfirmasi, Mukti Arif sulit ditemui. Bahkan GE sempat
sengaja menunggu di depan rumahnya selama dua hari, agar bisa menemuinya. Tetap
saja tidak membuahkan hasil. Saat dikontak melalui telepon selularnya, semua
nomor kontak yang konon milik Mukti Arif satu pun yang dalam keadaan tidak
aktif.
Sementara itu, ada dua LSM di Kabupaten Garut yang berniat mengajukan
kasus tersebut ke pihak kepolisian. Adalah GGW (Garut Governance Watch), salah
satu yang akan mengambil langkah hukum dalam menyikapi Forum Kabupaten Garut
Sehat.
Sekjen GGW, Agus Rustandi menyebutkan, "Seharusnya bantuan yang
diberikan kepada posyandu berupa uang senilai Rp 800 ribu. Karena di dalam
berita acara dicantumkan yang diserahkan dari Forum Kabupaten Garut Sehat
kepada kader posyandu di tingkat desa dalam bentuk uang tunai. Tetapi dalam
prakteknya, malah didroping barang," kata Agus Rustandi.
Pihak GGW, kata Agus Rustandi, menduga telah terjadi mark up harga
dengan selisih mencapai Rp 1,35 miliar lebih. (AKW/Ilham/Igie/Din)***
Langganan:
Postingan (Atom)





