Rabu, 16 Mei 2012
Formasi : 42 - 6 - 2
PRA pemilihan wakil bupati Garut, teman dekat Anggota DPRD meminta pendapat, siapa yang harus dipilih dua diantara nama yang akan dipersiapkan dalam pemilihan nanti. Isu dugaan telah mengalirnya ke saku para wakil rakyat, terkait dana pengamanan untuk kemenangan salahseorang calon yang disebut-sebut sudah standby, menciutkan nyalinya dalam memilih. “Saya ini masih muda brow, karir masih panjang. Masa harus masuk jurang gara-gara itu,” ujarnya.
“Wah masih ada juga pejabat yang berfikir sehat seperti itu,” gurau saya. Katanya, dia harus bertanggungjawab secara moral terhadap jutaan masyarakat Kabupaten Garut, sebab calon wakil pemimpin daerah yang akan jadi, dipilih oleh 50 orang mewakili rakyat Garut. Ya, kadang hati nurani tak bisa seiringan dengan kepentingan politik. Pilihan merupakan hak personal, tapi pilihan tak menjadi objektif ketika terjadi tarik menarik dengan kekuasaan. “Kalau saya menyatakan dukungan ke seseorang, kemudian dia menghadiahi saya. Apa itu tindakan salah brow?,” tanyanya. Sepertinya kawan satu ini perlu banyak belajar dengan pengertian gratifikasi. “Udah deh, baca dulu UU/20/2001. Ditingkat pejabat, memberi amplop atau bingkisan dalam pesta perkawinan saja bisa terjadi gratifikasi, apalagi soal itu kawan,” sanggah saya.
Ketika dua nama telah diajukan bupati dan pelaksanaan pemilihan berlangsung, kawan anggota legislatif itu menyampaikan pesan SMS. “Brow, Alhamdulillah pelaksanaan pemilihan telah beres dan berjalan dengan baik. Hasilnya, pak Agus Sinta memperoleh 42 suara, pak Usep 6 suara, dan 2 suara abstain,” ujarnya. “Kamu sendiri pilih siapa?,” tanya saya. “Pokoknya formasinya 42-6-2. Kamu terka sendiri brow, saya ada di formasi mana,” seleneh dia.
Untuk mencari jawaban kepada siapa kawan di legislatif itu memilih, dicoba mengurai perolehan suara yang terjadi. Tak perlu berlama-lama mencari jawaban itu, sebab sangat memahami sikologi kawan ini ketika sebelum pemilihan berlangsung. “Jangan tersinggung yah kawan. Ketika kamu memasuki bilik suara dan akan menentukan pilihan. Dalam fikiranmu tidak terbesit diluar sana nasib 2,5 juta masyarakat Garut sedang berada di pundakmu, tetapi kamu lebih berfikir kekhawatiranmu akan masa depan di partai politikmu. Putusanmu tetap tidak salah, sebab itu merupakan pilihan terbaik menurutmu dalam politik,”. Tentunya sekarang tidak perlu berfikir formasi 42-6-2 lagi, konsekwensinya bagaimana ke depan Kabupaten Garut lebih maju lagi. Di akhir SMS penutup, disampaikan gurauan buat kawan dewan tersebut. “Jika masih mempercayai angka dalam pengaruh hidup manusia. Seperti halnya kamu selalu mempercayai angka-angka keramat. Buka saja di gogle, ada apa di angka 42, 6 dan 2 itu,”.
Minggu, 13 Mei 2012
Si “Gondrong” Mengalir ke Para Ketua Partai ?
GD. DEWAN, (GE).- Cukup pandai juga apa yang tertera dalam bukti transkrip percakapan BlackBerry Mesenger (BBM), baik dugaan percakapan dengan Bupati Aceng maupun dengan orang dekatnya Bupati. Dalam transkrip tersebut, menggunakan istilah nama mata uang dolar dengan istilah si “Gondrong”. Dimana, ada dugaan uang senilai USD 25.000 atau sekitar Rp 250 juta yang diserahkan Asep Kurniajaya ke Bupati Aceng Fikri itu, mengalir pula ke sejumlah ketua partai.
Seperti diutarakan Asep KJ, saat membeberkan hal tersebut dihadapan salahsatu Pimpinan DPRD Garut, Lucky Lukmansyah Trenggana, dalam audensi bersama mantan Balon Cawabup lainnya, Selasa (8/5) lalu. Asep, meminta DPRD mengambil langkah secara serius karena dalam Pilwabup tersebut, telah terbukti adanya dugaan jual beli kursi wabup. Dalam bukti transkrip BMM yang diduga dari Bupati menyebutkan, “Para kepala suku lg nunggu yg bisa mnylsikn komitmen maksiml h ini maghrib..kntn nambihan kn da atos sbagian”. Kemudian, “Utk yg 30 itu bsa smbil jln..sikapi yg urgen dlu..”. Lalu BBM yang diduga dari orang dekatnya Bupati menyebutkan, “Minta konfirmasi ke bandung jam brapa?, Pak bupati dah mengarahkan ketua2 partai rendefu di bandung. Kang punten..Pa bupati naros, wengi ayeuna akang nyandak si gondrong sabaraha?, supados tiasa dijeujeuhkeun ketua2 partai”.
“Jika DPRD selama ini menganggap ini rumor, karena hanya membaca di media. Maka sekarang sekarang saya sampaikan secara langsung, berikut bukti-buktinya. Saya bicara apa adanya, tidak dikurangi dan dilebihkan,” ujar Asep KJ.
Sementara, Wakil Ketua DPRD, Lucky Lukmansyah Trenggana, membantah kalau dirinya menerima aliran dana si “gondrong” tersebut. Adapun, kasus dugaan jual beli kursi yang dilaporkan mantan calon wabup Asep Kurniajaya, katanya, tidak mengarah ke dua calon lain yang diajukan Bupati Garut Aceng HM Fikri ke DPRD sebelumnya. Jadi penetapan Agus Hamdani, sebagai Wakil Bupati Garut, tak ada korelasinya dengan kasus gratifikasi yang diberikan Asep KJ.
Kendati demikian, Lukcy memastikan pihaknya akan segera membentuk pansus untuk menyelidiki kasus dugaan jual beli kursi wabup ini. Penyelidikan masalah ini, kata dia, mesti dilakukan secara terpisah dari prosesi pemilihan dan penetapan Wabup Garut. “Kami di DPRD sudah sepakat akan menindaklanjutinya,” ujar Lucky.
Secara terpisah, Garut Governance Watch (GGW) meminta agar penegakan hukum kasus dugaan jual beli kursi calon wakil bupati (Wabup) ditangani serius. Sekjen GGW Agus Rustandi mengatakan, tersebarnya foto penyerahan uang sebesar USD 250 ribu oleh seorang mantan calon wabup Asep Kurniajaya di kediaman Bupati Garut Aceng HM Fikri kawasan Copong, Kecamatan Garut Kota, beberapa waktu lalu sudah menjadi bukti kuat.
“Foto alat bukti kuat. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut juga memiliki percakapan tentang kesepakatan penyerahan uang dalam SMS dan BBM yang dicetak. Jadi menunggu apa lagi kalau fakta hukumnya sudah ada,” katanya.
Ia mendesak DPRD Kabupaten Garut membentuk pansus untuk menyelidiki masalah tersebut. Pasalnya jika dibiarkan terus, akan menggelinding seperti bola panas liar. (Tata E. Ansorie/Farhan SN)***
Kejari Garut Segera Panggil Orang Dekatnya Bupati
KOTA, (GE).- Usai memintai keterangan dari beberapa mantan bakal calon (balon) wabup, Selasa (8/5) lalu, terkait laporan Masyarakat Independen tentang dugaan jual beli kursi Wakil Bupati Garut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, secepatnya akan memanggil orang dekatnya bupati, yakni Asep ‘Chev’ Maher, yang diduga salahsatu penerima aliran dana dari mantan bakal calon wabup yakni, Asep Kurnia Jaya, sebagaimana bukti transkrip percakapan Blackberry Mesenger (BBM) dan foto dirinya sedang memegang uang dolar.
Rencana pemanggilan kepada Asep ‘Chev’ Maher, yang disebut-sebut sebagai perantara antara cawabup dan Bupati Aceng, dibenarkan Kasie Intelejen Kejari Garut, Koswara, SH.MH. Kata dia, pihaknya tentunya harus menindaklanjuti laporan yang sudah diterima dari masyarakat. Setelah mengumpulkan data-data dan beberapa keterangan, termasuk keterangan dari empat orang mantan bakal calon wabup, selanjutnya akan memanggil orang yang disebut-sebut sebagai perantara, yaitu Asep Maher.
“Kemarin kita sedikit kesulitan mencari alamatnya, sehingga ada keterlambatan memanggilnya. Namun sekarang sudah dapat terhubungi, rencananya Senin (14/5) ini, kami pintai keterangannya,” ujar Koswara, saat dihubungi melalui telepon selularnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Garut menerima laporan resmi dari Aliansi Masyarakat Independen Garut, terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Garut. Kejari Garut pun telah memintai keterangan dari empat orang mantan bakal calon (balon) wabup, yakni Asep Kurnia Jaya, Aam Abdulsalam, Hasanuddin dan Haryono. Dari keterangan Asep Kurnia Jaya, dirinya mengaku salahsatu calon wabup yang menjadi korban. Ia dipintai uang Rp 1,4 miliar untuk ditetapkan sebagai cawabup. Sebelumnya ia pun telah menyerahkan uang sebagai bentuk jaminan, seperti yang dipintakan bupati. “Saya telah memiliki bukti foto, ketika saya menyerahkan uang senilai USD 25.000 atau sekitar Rp 250 juta kepada orang kepercayaan bupati di rumahnya bupati di Copong,” terang Asep.
Sementara, Asep Maher, membantah kalau uang tersebut diterima oleh bupati. Kendati diakui kalau uang tersebut diterimanya, hanya uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan politik Asep Kurniajaya yakni konsolidasi dan komunikasi politik dengan beberapa anggota dewan dengan tujuan untuk mempromosikan dan meyakinkan keseriusan pencalonan diri Asep Kurniajaya. "Memang benar, Asep Kurniajaya sempat menyerahkan sejumlah uang di dalam amplop putih dengan dalih sebagai bukti keseriusannya untuk mendaftarkan diri menjadi calon Wakil Bupati Garut. Namun, saat itu Pak Bupati menolak mentah-mentah sambil berkata yang diperlukan bukan uang melainkan dukungan politik dan sanggup membawa perubahan Kab. Garut ke arah yang lebih baik," urai Asep Maher kepada wartawan, Rabu (9/5) kemarin. (Tata E. Ansorie/Farhan SN)***
Minggu, 06 Mei 2012
GGW Menduga Ada Mark Up hingga Rp 1,35 Miliar
Posyandu
Bunga Tanjung Menolak Tandatangani
Kwitansi dari FKGS
KOTA, (GE).- Droping barang program Revitalisasi Posyandu yang
diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ternyata menuai kekecewaan kader
Posyandu. Pasalnya, barang yang dikirim oleh Forum Kabupaten Garut Sehat (FKGS)
sebagai koordinator Program Revitalisasi Posyandu di Kabupaten Garut, tak
sesuai dengan pesanan mereka. Sebagaimana diungkapkan Imas, kader Posyandu
Bunga Tanjung RW 26 Kampung Wanasari, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut
Kota. Sebenarnya, kata Imas, ia bersama anggota kader posyandu lainnya semula
mengaku sangat bergembira ketika mendengar posyandunya akan mendapat bantuan
dana operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kabar tersebut didengarnya
pada rapat di Aula Kelurahan Kota Kulon. "Namun pada rapat kedua ada
perubahan. Tadinya akan diberikan bantuan berupa uang, diumumkan pada rapat
waktu itu akan diberikan dalam bentuk barang. Sebenarnya kami sempat menolak
dan mencoba beradu tawar. Tapi, menurut Sekmat Garut Kota, tidak bisa
ditawar," ungkap Imas kepada GE, Kamis (3/5). Sirnalah harapan Imas untuk
mendapat bantuan operasional yang dinanti-nanti.
Setelah itu, Posyandu Bunga Tanjung pun mengajukan proposal usulan
barang kebutuhan sesuai arahan pada rapat tersebut. Akhirnya, pada tanggal 18
April 2012 datang berbagai barang bantuan kepada Posyandu Bunga Tanjung.
"Namun barang yang datang, tidak sama dengan apa yang diusulkan melalui
proposal (meja, ATK, dan papan nama). Kenyataannya barang yang diberikan
disamakan dengan posyandu lainnya," tutur Imas.
Yang membuatnya heran, lanjut Imas, kenapa mereka diminta
menandatangani kwitansi penerimaan dana bantuan sebesar Rp 800 ribu. Karena
itu, Imas menolak untuk menandatanganinya. "Kami hanya mau menandatangani
penerimaan barang. Sesuai apa yang kami terima," tandas Imas.
Wakil Ketua RW 26, Ugan Sugandi, juga menyampaikan kekecewaannya.
"Ketika ada perhatian Pemprov kepada posyandu, eh ini malah dimainkan
beberapa pihak. Padahal selama ini, dalam hal operasional posyandu, tidak
pernah terperhatikan," ungkap Ugan, sambil menunjukan barang-barang yang
diberikan kepada Posyandu Bunga Tanjung
Barang-barang seperti itu, kata Ugan, sebenarnya sudah ada di posyandu.
Apalagi kalau diperhitungkan nominalnya, tidak akan mencapai Rp 800 ribu.
"Tetapi Ibu Sela, pendamping Kecamatan Garut Kota, pernah memberikan
kejelasan kepada Kami. Katanya, yang Rp 800 ribu itu dialihkan kepada
barang-barang. Dengan rincian, penyangga dacin seharga Rp 275 ribu, papan data seharga
Rp 175 ribu, plang nama seharga Rp 150 ribu, timbangan seharga Rp 100 ribu,
alat pengukur seharga Rp 50 ribu, dan sarung timbangan seharga Rp 50 ribu.
Totalnya Rp 800 ribu." jelas Ugan.
Para kader posyandu Kelurahan
Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, juga mengeluhkan kekecewaan serupa. Salah
seorang kader posyandu, Rospiah, mengatakan, pada dasarnya semua kader
menyambut baik bantuan hibah dari provinsi untuk posyandu tersebut. Karena,
selama ini keberadaan posyandu kurang mendapatkan perhatian. Tetapi, setelah
turun mereka malah kecewa. Sebab, apa yang diinformasikan di awal program tidak
sesuai dengan kenyataan. "Semua posyandu diberikan kesempatan untuk
mengajukan peralatan yang dibutuhkan masing-masing. Tetapi apa yang diberikan
tidak sesuai dengan apa yang diajukan, mulai jenis dan kwalitas
barangnya," ungkap Rospiah kepada GE.
Ternyata ketidaksesuaian antara permintaan dan pengiriman terjadi juga
di Kecamatan Cibatu. Tentu, hal tersebut juga menumbuhkan kekecewaan kader
posyandu dan para kepala desa di Kecamatan Cibatu. Bahkan, saking kecewanya, sejumlah kepala
desa di Kecamatan Cibatu tak bersedia menandatangani berita acara penerimaan
barang tersebut.
Ketua Posyandu Bunga Angkrek, Kampung Angkrek, Desa Wanakerta, Ida
Farida, mengatakan, dalam pesanan pihak Posyandu Bunga Angkrek meminta barang
berupa timbangan gantung, kursi dan meja. Namun yang dikirim ternyata timbangan
duduk, penyangga timbangan gantung, pengukur tinggi badan, dan kain timbangan
gantung.
"Untuk pengukur tinggi badan bisa kami pergunakan, karena memang
Posyandu Bunga Angkrek belum punya. Namun barang yang lainnya jadi
percuma," kata Ida Farida yang juga Ketua RW di Kampung Angkrek tersebut.
Ida menjelaskan, kini penyangga timbangan gantung berikut kain
timbangannya hanya tersimpan saja di Posyandu karena memang timbangannya tak
ada. "Sementara untuk timbangan duduk, Posyandu Bunga Angkrek sudah
memiliknya, namun kok kenapa dikirim. Ini mengherankan, terlebih lagi kami tak
memesan barang itu," jelasnya.
Kepala Desa Wanakerta, Roni Faizal Adam, mengatakan hal yang sama.
Bahkan ia merupakan salah satu kepala desa yang tak menandatangani berita acara
penerimaan barang tersebut.
Menurutnya, pengiriman barang dalam program Revitalisasi Posyandu
terkesan "ka mana mendi". Sebab, barang yang dikirim lain dengan yang
dipesan.
"Ini patut diduga ada indikasi korupsi dan penyimpangan. Oleh
karena itu, saya sebagai kepala desa tak mau menandatangani berita acara
penerimaan barang," ungkapnya kepada GE.
Kekecewaan yang sama dialami pula para kader Posyandu di Desa
Mekarsari. Ii Widaningsih, kader Posyandu Melati RW 06, salah satunya. Ia
mengatakan, barang-barang yang dikirim untuk Posyandu Melati RW 06 tak sesuai
dengan pesanan. "Jadinya banyak yang tak bisa digunakan. Di antaranya
tiang penyangga timbangan gantung. Ini mengherankan, mengapa tiangnya dikirim
sementara timbangannya tak ada," jelasnya.
Bantuan operasional untuk posyandu itu sendiri merupakan program
bantuan sosial dari Pemprov Jabar. Berpedoman kepada peraturan bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan nomor 34 tahun 2005 dan nomor
1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang penyelenggaraan kabupaten/kota sehat. Di
Kabupaten Garut, penanganannya dikelola oleh Forum Kabupaten Garut Sehat.
Forum Garut Sehat beranggotakan 47 orang pengurus dan telah dilantik
oleh Bupati Garut pada tanggal 1 Desember 2011 bertempat di Gedung Negara
Pendopo. Pembentukan Forum Garut Sehat mengacu pada Peraturan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor : 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat; dan Keputusan Bupati Garut Nomor :
440/KEP.56-AD.Kesra/2010 tentang Pembentukan Tim Pembina Kabupaten Garut Sehat
dan SK Bupati Garut Nomor : 440/Kep.606-Adm.Kesra/2011 tentang Forum Kabupaten
Garut Sehat yang ditetapkan Moch. Mukti Arif sebagai ketuanya.
Ketika akan dikonfirmasi, Mukti Arif sulit ditemui. Bahkan GE sempat
sengaja menunggu di depan rumahnya selama dua hari, agar bisa menemuinya. Tetap
saja tidak membuahkan hasil. Saat dikontak melalui telepon selularnya, semua
nomor kontak yang konon milik Mukti Arif satu pun yang dalam keadaan tidak
aktif.
Sementara itu, ada dua LSM di Kabupaten Garut yang berniat mengajukan
kasus tersebut ke pihak kepolisian. Adalah GGW (Garut Governance Watch), salah
satu yang akan mengambil langkah hukum dalam menyikapi Forum Kabupaten Garut
Sehat.
Sekjen GGW, Agus Rustandi menyebutkan, "Seharusnya bantuan yang
diberikan kepada posyandu berupa uang senilai Rp 800 ribu. Karena di dalam
berita acara dicantumkan yang diserahkan dari Forum Kabupaten Garut Sehat
kepada kader posyandu di tingkat desa dalam bentuk uang tunai. Tetapi dalam
prakteknya, malah didroping barang," kata Agus Rustandi.
Pihak GGW, kata Agus Rustandi, menduga telah terjadi mark up harga
dengan selisih mencapai Rp 1,35 miliar lebih. (AKW/Ilham/Igie/Din)***
Keduanya Mengklaim telah Mengantongi 30 Suara
Agus Hamdani
dan Usep Zaenal Aripin, Optimis bisa Memenangkan Pilwabup
DPRD, (GE).- Meski sempat diwarnai aksi demo para simpatisan mantan
bakal calon wakil bupati (cawabup) dari jalur perseorangan, pelaksanaan sidang
paripurna penetapan dua nama cawabup mulai mendapat kepastian. Rencananya, kata
salah seorang pimpinan DPRD Garut, Ade Ginanjar, sidang paripurna penetapan
dua nama cawabup akan dilaksanakan pada Rabu (9/5).
“Sidang paripurna pemilihan cawabup sendiri akan dilaksanakan esok
harinya, Kamis tanggal 10 Mei 2012,” ungkap Ade Ginanjar kepada GE melalui
telepon selularnya, Sabtu (5/5).
Dikatakan Ade, jadwal tersebut sudah fiks dan tidak akan mengalami
perubahan. Ia berharap, proses pilwabup dapat berjalan lancar. Karenanya, atas
nama lembaga DPRD Kabupaten Garut, Ade memohon dukungan masyarakat demi
terciptannya suasana kondusif dan kelancaran pilwabup.
Menanggapi rencana tersebut, kedua calon Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani
dan Usep Zaenal Aripin, berharap sidang paripurna penetapan dua nama cawabup
dan pilwabup dapat berjalan lancar.
“Mudah-mudahan saja pilwabup bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah
ditetapkan,” kata Agus Hamdani kepada GE, Jumat (4/5).
Agus Hamdani sendiri merasa optimis dirinya bisa memenangkan pertarungan
di ajang pilwabup nanti. Begitu juga Usep Zaenal Aripin, sama-sama yakin bisa
memenangkan persaingan. Bahkan, ketika disinggung prediksi jumlah suara
pemilih, keduanya juga sama-sama mengaku sudah mengantongi sedikitnya 30 suara.
Artinya, kalau dijumlahkan, yang akan memilih keduanya sebanyak 60 suara.
Padahal, jumlah anggota DPRD Garut hanya 50 orang. “Kalau soal klaim mengklaim
itu hal biasa. Tidak masalah,” jelas Agus Hamdani. Sebab, kata anggota Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Garut ini, ia yakin calon pemilih
kepadanya sudah solid. “Jadi kalau sudah solid insya Allah. Makanya saya berpikiran
khusnudzon saja terhadap teman-teman,” imbuh Agus Hamdani.
Lebih jauh Agus Hamdani berharap, teman-temannya di dewan bisa memilih
calon wabup menggunakan hati nurani. Mereka, kata Agus, memang harus berhati-hati
dalam menentukan sikap. Sebab, ini merupakan ajang pemilihan calon pemimpin
yang akan mendampingi Bupati. “Karena itu saya berharap, teman-teman di dewan
bisa memilih calon yang mereka nilai benar-benar paling siap menjadi wakil
bupati,” imbuhnya.
Pernyataan serupa diungkapkan Usep Zaenal Aripin. Menurutnya, klaim suara
dalam sebuah ajang pemilihan itu merupakan kondisi normal. “Saya yakin
sebenarnya para anggota DPRD sudah memiliki pilihannya sendiri. Hanya saja,
mereka tidak mau menyebutkan secara terbuka pada saat ini. Sebab, itu merupakan
etika politik,” kata Usep kepada GE, Sabtu (5/5).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan ada pemilih yang mendua, Usep juga
mengaku yakin para anggota dewan akan tetap memegang teguh etika politiknya.
“Saya sangat percaya terhadap komitmen dan sikap moral mereka,” tandasnya. Yang
jelas, kata Usep, siapa pun yang terpilih nanti, diharapkan benar-benar bisa
menjadi pendamping terbaik bagi Bupati. “Kalau saya yang mendapatkan kepercayaan
menjadi wabup, saya mohon doa agar Alloh memberikan bimbingan-Nya agar bisa menjalankan
amanah dengan sebaik-baiknya,” imbuh Usep.
Sementara itu, menanggapi aksi demo yang dilakukan para simpatisan
mantan bakal calon wabup dari jalur perseorangan tempo hari, baik Agus maupun Usep
mengatakan, hal itu merupakan hak mereka untuk menyampaikan aspirasi. Mereka
menilai, aksi demo seperti itu merupakan hal wajar. Dan itu sah sah saja. Hanya
saja, Agus Hamdani berharap, aspirasi yang disampaikan jangan sampai keluar
dari substansi. Misalnya, kata Agus, mempermasalahkan soal penyakit. “Itu kan
isu politik. Saya memang kecewa dengan bocornya hasil general check up
tersebut. Menurut saya, itu merupakan keteledoran petugas rumah sakit. Tapi
saya tidak akan menggugat,” tandas Agus Hamdani. (Sony MS)***
Merasa Difitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya, Aceng Fikri akan Laporkan Asep KJ ke Polisi
PENDOPO, (GE).- Bupati Garut, Aceng HM Fikri, berencana melakukan upaya
hukum terkait tudingan salah seorang mantan bakal calon Wakil Bupati Garut,
Asep Rahmat Kurnia Jaya (Asep KJ), yang menudingnya telah memperjualbelikan
kursi wakil bupati yang ditinggalkan Diky Candra.
Menurut Aceng, apa yang diungkapkan Asep Kurnia kepada publik melalui
media massa, baik secara langsung maupun tidak langsung telah mencemarkan nama
baiknya dan menimbulkan berbagai spekulasi serta opini negatif di masyarakat.
Bahkan, menurut Aceng, pernyataan Asep lebih mengarah kepada fitnah.
Meski demikian, kata orang nomor satu di Garut itu, dirinya tidak akan
langsung membuat laporan pengaduan atau melaporkan Asep KJ kepada aparat
kepolisian dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah. Ia
mengaku terlebih dahulu akan melihat perkembangan situasi politik teakhir.
“Capek saya kalau harus melayani Asep. Saya biarkan dulu saja. Tapi
kalau memang sudah keterlaluan dan nista, saya pun tidak akan diam. Saya akan
bertindak tegas,” kata Aceng saat ditemui di Kompleks Pendopo Garut, Kamis
(3/5).
Dikatakannya, saat ini dirinya mencoba untuk bersabar dan melihat
situasi terkini terkait dampak dari pemberitaan di berbagai media massa soal
dugaan jual beli kursi wabup tersebut.
Aceng berkali-kali membantah tudingan telah memperjualbelikan kursi
wabup atau meminta uang sebesar Rp 1,4 miliar seperti yang disebutkan Asep KJ
tersebut. Selama proses pemilihan cawabup berjalan, kata dia, dirinya tidak
pernah meminta syarat berupa uang kepada para bakal calon yang ingin menjadi
Wakil Bupati Garut termasuk Asep KJ. “Saya bersumpah, saya berani dicabut nyawa
sekarang jika saya menerima uang sepeser pun dari Asep,” tandasnya dengan nada
serius.
Selama proses penetapan dua nama calon wakil bupati yang akan diusukan
kepada DPRD, Aceng mengakui jika dirinya memang sempat beberapa kali bertemu
dan berkomunikasi dengan Asep KJ. Hal itu, katanya, tiada lain hanya untuk
kepentingan proses penetapan dua nama calon wabup.
Namun selama proses itu, kata Aceng, dirinya sama sekali tidak pernah
membicarakan soal syarat adanya uang setoran untuk “para kepala suku”.
Komunikasi yang dibangun dengan Asep KJ, menurutnya, hanya sebatas pembangunan
ikatan emosional karena awalnya ia merasa cukup sreg dan cocok dengan Asep KJ.
Bahkan, menurut Aceng, dirinya pernah dua kali dipertemukan secara
langsung dengan Menko Perekonomian Hatta Radjasa. Saat itu, kata dia, Hatta
pernah menyatakan siap membantu Garut jika Aceng dan Asep KJ jadi berpasangan.
Namun, dua hari menjelang pengusulan dua nama ke DPRD, menurut Aceng,
Asep KJ seperti menarik komitmennya untuk menjadi calon wakil bupati. Bahkan,
ketika dirinya meminta Asep KJ untuk menemuinya secara langsung, dia tak
menampakkan batang hidungnya. Aceng juga membantah ketidakhadiran Asep KJ
tersebut dikarenakan adanya permintaan uang Rp 1,4 miliar yang diduga diminta
Aceng. “Silahkan saja buktikan jika saya minta uang. Mana SMS-nya, apakah itu
benar nomor saya,” jelas Aceng dengan nada tinggi.
Aceng juga mengaku tak tahu menahu jika ada orang yang mengatasnamakan
dirinya dan meminta sejumlah uang kepada Asep dan sejumlah calon lainnya. Dikatakannya, dirinya tidak pernah menyuruh
siapa pun untuk berkomunikasi dengan para calon wabup, apalagi mengintruksikan
meminta sejumlah uang.
Munculnya dua nama yang akhirnya diusulkan ke DPRD, yakni Agus Hamdani
dan Usep Zaenal Arifin, kata Aceng, bukan karena mereka berani memenuhi
permintaan uang yang diduga disyaratkan. Tapi memang keduanya memenuhi segala
kriteria maupun syarat administratif lainnya.
Aceng pun mempersilakan Asep KJ atau pihak lain jika hendak melaporkan
dugaan permintaan uang kepada para bakal calon wabup tersebut kepada penegak
hukum. “Silakan saja laporkan kalau punya bukti. Saya siap!” tantang Aceng.
Dihubungi terpisah, Asep Rahmat Kurnia Jaya, mengatakan, dirinya sama
sekali tidak ada urusan dengan pernyataan Bupati tentang dirinya. Menurutnya, apa yang ia ungkapkan kepada
publik sebagaimana dilansir sejumlah media massa, adalah benar-benar merupakan
hal-hal yang dirasakannya sendiri dan menjadi pengalaman selama mengikuti
proses pencalonan wakil bupati tempo hari.
Agar persoalannya menjadi jelas, kata Asep KJ, ia akan mendatangi DPRD Garut untuk menyampaikan
permasalahan tersebut. “Saya akan perlihatkan semua bukti sms yang masuk ke
handphone saya kepada pimpinan DPRD, agar bisa dibuktikan itu dari nomor
telepon siapa. Saya juga akan langsung ke Depdagri untuk melaporkan persoalan
ini,” tandasnya.
Pengaduan yang akan disampaikan tersebut, kata Asep KJ, diharapkan bisa dijadikan bahan pertimbangan
oleh DPRD Garut. “Kalau nanti terbukti ada masalah dalam proses pencalonan
wakil bupati ini, tentu seharusnya dijadikan bahan pertimbangan oleh DPRD.
Sebab, kalau tetap tidak dihiraukan, berarti DPRD telah melegalkan proses yang
bermasalah,” tandasnya.
Mengenai ancaman Bupati yang akan mengajukan persoalan tersebut ke
pihak berwajib, Asep KJ mengaku tidak gentar. “Oh, kalau Aceng mau mengajukan
permasalahan ini ke aparat penegak hukum, silakan saja. Saya siap menghadapi!”
tantangnya. (Farhan SN/Sony MS)***
Sabtu, 05 Mei 2012
Ketua KPU Garut, Aja Rowikarim, M.Ag ; DPRD Harus Yakin Dua Calon Telah Memenuhi Syarat
KOTA, (GE).- Persoalan Pilwabup bisa dikatakan lumayan runyam. Diperparah berkembangnya tudingan jual beli kursi jabatan Wakil Bupati yang semakin mengemuka. Beberapa pihak menuding diawali dari ketidaksiapan DPRD Garut dalam membuat mekanisme pemilihan. Kendati demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Aja Rowikarim, M.Ag, menilai terlepas adanya kekurangan atau kelebihannya, DPRD Garut sudah melakukan yang benar. Hanya saja, disaat akan melakukan penetapan, DPRD harus benar-benar meyakini bahwa dua nama calon yang sudah diajukan bupati telah memenuhi syarat. Secara rinci, Aja, menerangkan di dalam Tatib pemilihan wakil bupati itu, tidak ada aturan teknis yang tegas terhadap pelaksanaan pemilihan wakil bupati. Yakni, dar mulai bagaimana mekanisme teknisnya pengajuan dari bupati dan bagaimana bupati melakukan penjaringan. Yang ada hanya bupati mengajukan dua nama kepada DPRD, lalu DPRD memilihnya dalam paripurna.
“Bagaimana caranya pemilihan dan bagaimana mengajukannya, apakah dalam bentuk nota dinas resmi, surat resmi atau secara lisan, aturannya tidak jelas. Tetapi, bupati mengajukan ke DPRD sudah benar dilakukan di rapat paripurna, terlepas caranya lisan atau nota dinas, yang penting disampaikan di paripurna,” ujarnya, saat ditemui disela-sela Rakorcab Partai Demokrat, Rabu (2/5) kemarin.
Lanjut Aja, untuk melakukan fungsi-fungsi DPRD dalam memilih ini. Karena tidak ada aturan yang jelas, maka DPRD membuat tatib. Adapun tatib itu sebagai interfretasi atau tapsir agar aturan teknis didapatkan, itu sudah benar terlepas ada kekurangan atau kelebihan. Secara subtansi bahwa bupati sudah mengajukan dua nama dan DPRD tinggal memilihnya, tetapi itu pun harus memenuhi kriteria pasal 58 UU/12, yaitu ada peran-peran yg dilakukan DPRD dengan adanya panlih. “Sebelum panlih menyerahkan ke DPRD untuk dipilih dalam paripurna, itu harus diyakini bahwa yang dipilih itu memenuhi syarat,” tuturnya.
Adapun, tambah Aja, bagaimana cara verifikasinya, itu pun tidak ada aturan di DPRD dalam melakukan ferivikasi. Artinya, merupakan suatu keniscayaan suatu tugas yang dilakukan oleh panlih untuk meyakini betul bahwa calon yang diajukan bupati itu memenuhi syarat. Karena dilihat di tatibnya, DPRD hanya melakukan pencocokkan dan penelitian terhadap berkas yang diajukan bupati. Cara DPRD untuk melakukan yang benar, maka DPRD melakukan koordinasi termasuk mengadopsi format-format yang dilakukan oleh KPU dalam pemilihan. “Kami juga diajak untuk kontek-kontek tertentu. Terpenting ketika DPRD menggaide KPU untuk melaksanakan format sesuai aturan, kita berikan. Apakah itu dibenarkan Undang-undang, tidak ada aturan untuk membenarkan atau menyalahkan karena memang tidak ada aturan teknisnya. Jadi, saya melihat sekarang DPRD tinggal menetapkan, itu pun kalau sudah yakin,” ujarnya.
Secara Yuridis, Tim Medis Harus Bertanggunjawab
TERKAIT masalah General check Up yang dilakukan rumah sakit, Ketua KPU Garut, Aja Rowikarim, menerangkan, seharusnya ada komunikasi antara bupati, DPRD dengan lembaga terkait yg ditunjuk. Sebab harus diketahui, secara tegas bahwa syarat calon itu harus sehat jasmani dan rohani melalui cek kesehatan menyeluruh oleh tim dokter yg ditunjuk. Masalahnya siapa yg menunjuknya, sebab kalau di KPU, jelas ada PP 49 pasal 38, itu sudah jelas yang menunjuk KPU. Karena pemilihan cawabup ini dianggap mekanismenya yang bertanggjawab DPRD dan bupati, maka penting ada keyakinan bahwa yang diperiksa itu bukan general check up biasa. “Yang disebut general check up biasa itu, seperti kita datang ke rumah sakit ingin memeriksakan diri, itu disebut general chek up biasa. Sementara, untuk cawabup ini disebut general check up khusus. Apakah mampu tidak mampu yang menentukan adalah rumah sakit. Maka konsekwensinya, kalau ada apa-apa terhadap kesehatan calon yang akan dipilih itu, tiba-tiba ada sesuatu, maka yang paling bertanggujawab adalah rumah sakit. Baik secara politis maupun secara yuridis,” kata Aja.
Dilanjutkannya, seharusnya rumah sakit menolak apabila tidak ditunjuk secara formal. Sekalipun ditunjuk pun, rumah sakit harus meminta kejelasan apa gaiden-gaiden tidak mampu itu. Jangan tiba-tiba karena ditunjuk oleh bupati mau melakukan. “Dia harus meminta gaiden dulu, misalkan psikologinya, tes kesehatannya. Mana yang dikatakan mampu tidak mampu itu. Setelah ada gaiden, baru membentuk tim dokter, kemudian tim dokter itu nanti akan dipantau oleh panitia pemilihan dan bupati. Artinya pihak rumah sakit seharusnya bertanya dulu untuk apa . Kalau pihak rumah sakit tahu untuk keperluan pencalonan wakil bupati, pihak rumah sakit harus tahu dulu Undang-undangnya. Karena ada kesehatan menyeluruh, maka pengertian menyeluruh itu apa,” jelas Aja.
Adapun mengenai hasil diagnosa, menurutnya, itu merupakan hak privasi. Artinya, tidak boleh diketahui orang lain sekalipun bupati maupun DPRD. Jangan dibawa keluar, cukup tim dokter menyampaikan rekomendasi mampu atau tidak mampu menjadi wakil bupati. “Pasti ini ketidaktahuan, sehingga hanya hasil pemeriksaan yang diberikan. Bisa jadi karena tidak ditunjuk secara khusus,” tuturnya. (Tata E. Ansorie)***
Langganan:
Postingan (Atom)





