Minggu, 06 Mei 2012

GGW Menduga Ada Mark Up hingga Rp 1,35 Miliar


Posyandu Bunga Tanjung Menolak  Tandatangani Kwitansi dari FKGS

KOTA, (GE).- Droping barang program Revitalisasi Posyandu yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ternyata menuai kekecewaan kader Posyandu. Pasalnya, barang yang dikirim oleh Forum Kabupaten Garut Sehat (FKGS) sebagai koordinator Program Revitalisasi Posyandu di Kabupaten Garut, tak sesuai dengan pesanan mereka. Sebagaimana diungkapkan Imas, kader Posyandu Bunga Tanjung RW 26 Kampung Wanasari, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota. Sebenarnya, kata Imas, ia bersama anggota kader posyandu lainnya semula mengaku sangat bergembira ketika mendengar posyandunya akan mendapat bantuan dana operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kabar tersebut didengarnya pada rapat di Aula Kelurahan Kota Kulon. "Namun pada rapat kedua ada perubahan. Tadinya akan diberikan bantuan berupa uang, diumumkan pada rapat waktu itu akan diberikan dalam bentuk barang. Sebenarnya kami sempat menolak dan mencoba beradu tawar. Tapi, menurut Sekmat Garut Kota, tidak bisa ditawar," ungkap Imas kepada GE, Kamis (3/5). Sirnalah harapan Imas untuk mendapat bantuan operasional yang dinanti-nanti.
Setelah itu, Posyandu Bunga Tanjung pun mengajukan proposal usulan barang kebutuhan sesuai arahan pada rapat tersebut. Akhirnya, pada tanggal 18 April 2012 datang berbagai barang bantuan kepada Posyandu Bunga Tanjung. "Namun barang yang datang, tidak sama dengan apa yang diusulkan melalui proposal (meja, ATK, dan papan nama). Kenyataannya barang yang diberikan disamakan dengan posyandu lainnya," tutur Imas.
Yang membuatnya heran, lanjut Imas, kenapa mereka diminta menandatangani kwitansi penerimaan dana bantuan sebesar Rp 800 ribu. Karena itu, Imas menolak untuk menandatanganinya. "Kami hanya mau menandatangani penerimaan barang. Sesuai apa yang kami terima," tandas Imas.
Wakil Ketua RW 26, Ugan Sugandi, juga menyampaikan kekecewaannya. "Ketika ada perhatian Pemprov kepada posyandu, eh ini malah dimainkan beberapa pihak. Padahal selama ini, dalam hal operasional posyandu, tidak pernah terperhatikan," ungkap Ugan, sambil menunjukan barang-barang yang diberikan kepada Posyandu Bunga Tanjung
Barang-barang seperti itu, kata Ugan, sebenarnya sudah ada di posyandu. Apalagi kalau diperhitungkan nominalnya, tidak akan mencapai Rp 800 ribu. "Tetapi Ibu Sela, pendamping Kecamatan Garut Kota, pernah memberikan kejelasan kepada Kami. Katanya, yang Rp 800 ribu itu dialihkan kepada barang-barang. Dengan rincian, penyangga dacin seharga Rp 275 ribu, papan data seharga Rp 175 ribu, plang nama seharga Rp 150 ribu, timbangan seharga Rp 100 ribu, alat pengukur seharga Rp 50 ribu, dan sarung timbangan seharga Rp 50 ribu. Totalnya Rp 800 ribu." jelas Ugan.
Para  kader posyandu Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, juga mengeluhkan kekecewaan serupa. Salah seorang kader posyandu, Rospiah, mengatakan, pada dasarnya semua kader menyambut baik bantuan hibah dari provinsi untuk posyandu tersebut. Karena, selama ini keberadaan posyandu kurang mendapatkan perhatian. Tetapi, setelah turun mereka malah kecewa. Sebab, apa yang diinformasikan di awal program tidak sesuai dengan kenyataan. "Semua posyandu diberikan kesempatan untuk mengajukan peralatan yang dibutuhkan masing-masing. Tetapi apa yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang diajukan, mulai jenis dan kwalitas barangnya," ungkap Rospiah kepada GE.
Ternyata ketidaksesuaian antara permintaan dan pengiriman terjadi juga di Kecamatan Cibatu. Tentu, hal tersebut juga menumbuhkan kekecewaan kader posyandu dan para kepala desa di Kecamatan Cibatu.  Bahkan, saking kecewanya, sejumlah kepala desa di Kecamatan Cibatu tak bersedia menandatangani berita acara penerimaan barang tersebut.
Ketua Posyandu Bunga Angkrek, Kampung Angkrek, Desa Wanakerta, Ida Farida, mengatakan, dalam pesanan pihak Posyandu Bunga Angkrek meminta barang berupa timbangan gantung, kursi dan meja. Namun yang dikirim ternyata timbangan duduk, penyangga timbangan gantung, pengukur tinggi badan, dan kain timbangan gantung.
"Untuk pengukur tinggi badan bisa kami pergunakan, karena memang Posyandu Bunga Angkrek belum punya. Namun barang yang lainnya jadi percuma," kata Ida Farida yang juga Ketua RW di Kampung Angkrek tersebut.
Ida menjelaskan, kini penyangga timbangan gantung berikut kain timbangannya hanya tersimpan saja di Posyandu karena memang timbangannya tak ada. "Sementara untuk timbangan duduk, Posyandu Bunga Angkrek sudah memiliknya, namun kok kenapa dikirim. Ini mengherankan, terlebih lagi kami tak memesan barang itu," jelasnya.
Kepala Desa Wanakerta, Roni Faizal Adam, mengatakan hal yang sama. Bahkan ia merupakan salah satu kepala desa yang tak menandatangani berita acara penerimaan barang tersebut.
Menurutnya, pengiriman barang dalam program Revitalisasi Posyandu terkesan "ka mana mendi". Sebab, barang yang dikirim lain dengan yang dipesan.
"Ini patut diduga ada indikasi korupsi dan penyimpangan. Oleh karena itu, saya sebagai kepala desa tak mau menandatangani berita acara penerimaan barang," ungkapnya kepada GE.
Kekecewaan yang sama dialami pula para kader Posyandu di Desa Mekarsari. Ii Widaningsih, kader Posyandu Melati RW 06, salah satunya. Ia mengatakan, barang-barang yang dikirim untuk Posyandu Melati RW 06 tak sesuai dengan pesanan. "Jadinya banyak yang tak bisa digunakan. Di antaranya tiang penyangga timbangan gantung. Ini mengherankan, mengapa tiangnya dikirim sementara timbangannya tak ada," jelasnya.
Bantuan operasional untuk posyandu itu sendiri merupakan program bantuan sosial dari Pemprov Jabar. Berpedoman kepada peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan nomor 34 tahun 2005 dan nomor 1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang penyelenggaraan kabupaten/kota sehat. Di Kabupaten Garut, penanganannya dikelola oleh Forum Kabupaten Garut Sehat.
Forum Garut Sehat beranggotakan 47 orang pengurus dan telah dilantik oleh Bupati Garut pada tanggal 1 Desember 2011 bertempat di Gedung Negara Pendopo. Pembentukan Forum Garut Sehat mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor  : 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat; dan Keputusan Bupati Garut Nomor : 440/KEP.56-AD.Kesra/2010 tentang Pembentukan Tim Pembina Kabupaten Garut Sehat dan SK Bupati Garut Nomor : 440/Kep.606-Adm.Kesra/2011 tentang Forum Kabupaten Garut Sehat yang ditetapkan Moch. Mukti Arif sebagai ketuanya.
Ketika akan dikonfirmasi, Mukti Arif sulit ditemui. Bahkan GE sempat sengaja menunggu di depan rumahnya selama dua hari, agar bisa menemuinya. Tetap saja tidak membuahkan hasil. Saat dikontak melalui telepon selularnya, semua nomor kontak yang konon milik Mukti Arif satu pun yang dalam keadaan tidak aktif.
Sementara itu, ada dua LSM di Kabupaten Garut yang berniat mengajukan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Adalah GGW (Garut Governance Watch), salah satu yang akan mengambil langkah hukum dalam menyikapi Forum Kabupaten Garut Sehat.
Sekjen GGW, Agus Rustandi menyebutkan, "Seharusnya bantuan yang diberikan kepada posyandu berupa uang senilai Rp 800 ribu. Karena di dalam berita acara dicantumkan yang diserahkan dari Forum Kabupaten Garut Sehat kepada kader posyandu di tingkat desa dalam bentuk uang tunai. Tetapi dalam prakteknya, malah didroping barang," kata Agus Rustandi.
Pihak GGW, kata Agus Rustandi, menduga telah terjadi mark up harga dengan selisih mencapai Rp 1,35 miliar lebih. (AKW/Ilham/Igie/Din)***

Keduanya Mengklaim telah Mengantongi 30 Suara



Agus Hamdani dan Usep Zaenal Aripin, Optimis bisa Memenangkan Pilwabup

DPRD, (GE).- Meski sempat diwarnai aksi demo para simpatisan mantan bakal calon wakil bupati (cawabup) dari jalur perseorangan, pelaksanaan sidang paripurna penetapan dua nama cawabup mulai mendapat kepastian. Rencananya, kata salah seorang pimpinan DPRD Garut, Ade Ginanjar, sidang paripurna penetap­an dua nama cawabup akan dilaksanakan pada Rabu (9/5).
“Sidang paripurna pemilihan cawabup sendiri akan dilaksanakan esok harinya, Kamis tanggal 10 Mei 2012,” ungkap Ade Ginanjar kepada GE melalui telepon selularnya, Sabtu (5/5).
Dikatakan Ade, jadwal tersebut sudah fiks dan tidak akan mengalami perubahan. Ia berharap, proses pilwabup dapat berjalan lancar. Karenanya, atas nama lembaga DPRD Kabupaten Garut, Ade memohon dukungan masyarakat demi terciptannya suasana kondusif dan kelancaran pilwabup.
Menanggapi rencana tersebut, kedua calon Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani dan Usep Zaenal Aripin, berharap sidang paripurna penetapan dua nama cawabup dan pilwabup dapat berjalan lancar.
“Mudah-mudahan saja pilwabup bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan,” kata Agus Hamdani kepada GE, Jumat (4/5).
Agus Hamdani sendiri merasa optimis dirinya bisa memenangkan pertarungan di ajang pilwabup nanti. Begitu juga Usep Zaenal Aripin, sama-sama yakin bisa memenangkan persaingan. Bahkan, ketika disinggung prediksi jumlah suara pemilih, keduanya juga sama-sama mengaku sudah mengantongi sedikitnya 30 suara. Artinya, kalau dijumlahkan, yang akan memilih keduanya sebanyak 60 suara. Padahal, jumlah anggota DPRD Garut hanya 50 orang. “Kalau soal klaim mengklaim itu hal biasa. Tidak masalah,” jelas Agus Hamdani. Sebab, kata anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Garut ini, ia yakin calon pemilih kepadanya sudah solid. “Jadi kalau sudah solid insya Allah. Makanya saya berpikiran khusnudzon saja terhadap teman-teman,” imbuh Agus Hamdani.
Lebih jauh Agus Hamdani berharap, teman-temannya di dewan bisa memilih calon wabup menggunakan hati nurani. Mereka, kata Agus, memang harus berhati-hati dalam menentukan sikap. Sebab, ini merupakan ajang pemilihan calon pemimpin yang akan mendampingi Bupati. “Karena itu saya berharap, teman-teman di dewan bisa memilih calon yang mereka nilai benar-benar paling siap menjadi wakil bupati,” imbuhnya.
Pernyataan serupa diungkapkan Usep Zaenal Aripin. Menurutnya, klaim suara dalam sebuah ajang pemilihan itu merupakan kondisi normal. “Saya yakin sebenar­nya para anggota DPRD sudah memiliki pilihannya sendiri. Hanya saja, mereka tidak mau menyebutkan secara terbuka pada saat ini. Sebab, itu merupakan etika politik,” kata Usep kepada GE, Sabtu (5/5).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan ada pemilih yang mendua, Usep juga mengaku yakin para anggota dewan akan tetap memegang teguh etika politiknya. “Saya sangat percaya terhadap komitmen dan sikap mo­ral mereka,” tandasnya. Yang jelas, kata Usep, siapa pun yang terpilih nanti, diharapkan benar-benar bisa menjadi pendamping terbaik bagi Bupati. “Kalau saya yang mendapatkan kepercayaan menjadi wabup, saya mohon doa agar Alloh memberikan bimbingan-Nya agar bisa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” imbuh Usep.
Sementara itu, menanggapi aksi demo yang dilaku­kan para simpatisan mantan bakal calon wabup dari jalur perseorangan tempo hari, baik Agus maupun Usep mengatakan, hal itu merupakan hak mereka untuk menyampaikan aspirasi. Mereka menilai, aksi demo seperti itu merupakan hal wajar. Dan itu sah sah saja. Hanya saja, Agus Hamdani berharap, aspirasi yang disampaikan jangan sampai keluar dari substansi. Misalnya, kata Agus, mempermasalahkan soal penyakit. “Itu kan isu politik. Saya memang kecewa dengan bocornya hasil general check up tersebut. Menurut saya, itu merupakan keteledoran petugas rumah sakit. Tapi saya tidak akan menggugat,” tandas Agus Hamdani. (Sony MS)***

Merasa Difitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya, Aceng Fikri akan Laporkan Asep KJ ke Polisi


PENDOPO, (GE).- Bupati Garut, Aceng HM Fikri, berencana melakukan upaya hukum terkait tudingan salah seorang mantan bakal calon Wakil Bupati Garut, Asep Rahmat Kurnia Jaya (Asep KJ), yang menudingnya telah memperjualbelikan kursi wakil bupati yang ditinggalkan Diky Candra.
Menurut Aceng, apa yang diungkapkan Asep Kurnia kepada publik melalui media massa, baik secara langsung maupun tidak langsung telah mencemarkan nama baiknya dan menimbulkan berbagai spekulasi serta opini negatif di masyarakat. Bahkan, menurut Aceng, pernyataan Asep lebih mengarah kepada fitnah.
Meski demikian, kata orang nomor satu di Garut itu, dirinya tidak akan langsung membuat laporan pengaduan atau melaporkan Asep KJ kepada aparat kepolisian dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah. Ia mengaku terlebih dahulu akan melihat perkembangan situasi politik teakhir.
“Capek saya kalau harus melayani Asep. Saya biarkan dulu saja. Tapi kalau memang sudah keterlaluan dan nista, saya pun tidak akan diam. Saya akan bertindak tegas,” kata Aceng saat ditemui di Kompleks Pendopo Garut, Kamis (3/5).
Dikatakannya, saat ini dirinya mencoba untuk bersabar dan melihat situasi terkini terkait dampak dari pemberitaan di berbagai media massa soal dugaan jual beli kursi wabup tersebut.
Aceng berkali-kali membantah tudingan telah memperjualbelikan kursi wabup atau meminta uang sebesar Rp 1,4 miliar seperti yang disebutkan Asep KJ tersebut. Selama proses pemilihan cawabup berjalan, kata dia, dirinya tidak pernah meminta syarat berupa uang kepada para bakal calon yang ingin menjadi Wakil Bupati Garut termasuk Asep KJ. “Saya bersumpah, saya berani dicabut nyawa sekarang jika saya menerima uang sepeser pun dari Asep,” tandasnya dengan nada serius.
Selama proses penetapan dua nama calon wakil bupati yang akan diusukan kepada DPRD, Aceng mengakui jika dirinya memang sempat beberapa kali bertemu dan berkomunikasi dengan Asep KJ. Hal itu, katanya, tiada lain hanya untuk kepentingan proses penetapan dua nama calon wabup.
Namun selama proses itu, kata Aceng, dirinya sama sekali tidak pernah membicarakan soal syarat adanya uang setoran untuk “para kepala suku”. Komunikasi yang dibangun dengan Asep KJ, menurutnya, hanya sebatas pembangunan ikatan emosional karena awalnya ia merasa cukup sreg dan cocok dengan Asep KJ.
Bahkan, menurut Aceng, dirinya pernah dua kali dipertemukan secara langsung dengan Menko Perekonomian Hatta Radjasa. Saat itu, kata dia, Hatta pernah menyatakan siap membantu Garut jika Aceng dan Asep KJ jadi berpasangan.
Namun, dua hari menjelang pengusulan dua nama ke DPRD, menurut Aceng, Asep KJ seperti menarik komitmennya untuk menjadi calon wakil bupati. Bahkan, ketika dirinya meminta Asep KJ untuk menemuinya secara langsung, dia tak menampakkan batang hidungnya. Aceng juga membantah ketidakhadiran Asep KJ tersebut dikarenakan adanya permintaan uang Rp 1,4 miliar yang diduga diminta Aceng. “Silahkan saja buktikan jika saya minta uang. Ma­na SMS-nya, apakah itu benar nomor saya,” jelas Aceng dengan nada tinggi.
Aceng juga mengaku tak tahu menahu jika ada orang yang mengatasnamakan dirinya dan meminta sejumlah uang kepada Asep dan sejumlah calon lainnya.  Dikatakannya, dirinya tidak pernah menyuruh siapa pun untuk berkomunikasi dengan para calon wabup, apalagi mengintruksikan meminta sejumlah uang.
Munculnya dua nama yang akhirnya diusulkan ke DPRD, yakni Agus Hamdani dan Usep Zaenal Arifin, kata Aceng, bukan karena mereka berani memenuhi permintaan uang yang diduga disyaratkan. Tapi memang keduanya memenuhi segala kriteria maupun syarat administratif lainnya.
Aceng pun mempersilakan Asep KJ atau pihak lain jika hendak melaporkan dugaan permintaan uang kepada para bakal calon wabup tersebut kepada penegak hukum. “Silakan saja laporkan kalau punya bukti. Saya siap!” tantang Aceng.
Dihubungi terpisah, Asep Rahmat Kurnia Jaya, mengatakan, dirinya sama sekali tidak ada urusan dengan pernyataan Bupati tentang dirinya.  Menurutnya, apa yang ia ungkapkan kepada publik sebagaimana dilansir sejumlah media massa, adalah benar-benar merupakan hal-hal yang dirasakannya sendiri dan menjadi pengalaman selama mengikuti proses pencalonan wakil bupati tempo hari.
Agar persoalannya menjadi jelas, kata Asep KJ, ia  akan mendatangi DPRD Garut untuk menyampaikan permasalahan tersebut. “Saya akan perlihatkan semua bukti sms yang masuk ke handphone saya kepada pimpinan DPRD, agar bisa dibuktikan itu dari nomor telepon siapa. Saya juga akan langsung ke Depdagri untuk melaporkan persoalan ini,” tandasnya.
Pengaduan yang akan disampaikan tersebut, kata Asep KJ,  diharapkan bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh DPRD Garut. “Kalau nanti terbukti ada masalah dalam proses pencalonan wakil bupati ini, tentu seharusnya dijadikan bahan pertimbangan oleh DPRD. Sebab, kalau tetap tidak dihiraukan, berarti DPRD telah melegalkan proses yang bermasalah,” tandasnya.
Mengenai ancaman Bupati yang akan mengajukan persoalan tersebut ke pihak berwajib, Asep KJ mengaku tidak gentar. “Oh, kalau Aceng mau mengajukan permasalahan ini ke aparat penegak hukum, silakan saja. Saya siap menghadapi!” tantangnya. (Farhan SN/Sony MS)***

Sabtu, 05 Mei 2012

Ketua KPU Garut, Aja Rowikarim, M.Ag ; DPRD Harus Yakin Dua Calon Telah Memenuhi Syarat


KOTA, (GE).- Persoalan Pilwabup bisa dikatakan lumayan runyam. Diperparah berkembangnya tudingan jual beli kursi jabatan Wakil Bupati yang semakin mengemuka. Beberapa pihak menuding diawali dari ketidaksiapan DPRD Garut dalam membuat mekanisme pemilihan. Kendati demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Aja Rowikarim, M.Ag, menilai terlepas adanya kekurangan atau kelebihannya, DPRD Garut sudah melakukan yang benar. Hanya saja, disaat akan melakukan penetapan, DPRD harus benar-benar meyakini bahwa dua nama calon yang sudah diajukan bupati telah memenuhi syarat. Secara rinci, Aja, menerangkan di dalam Tatib pemilihan wakil bupati itu, tidak ada aturan teknis yang tegas terhadap pelaksanaan pemilihan wakil bupati. Yakni, dar mulai bagaimana mekanisme teknisnya pengajuan dari bupati dan bagaimana bupati melakukan penjaringan. Yang ada hanya bupati mengajukan dua nama kepada  DPRD, lalu DPRD memilihnya dalam paripurna.
“Bagaimana caranya pemilihan dan bagaimana mengajukannya, apakah dalam bentuk nota dinas resmi, surat resmi atau secara lisan, aturannya tidak jelas. Tetapi, bupati mengajukan ke DPRD sudah benar dilakukan di rapat paripurna, terlepas caranya lisan atau nota dinas, yang penting disampaikan di paripurna,” ujarnya, saat ditemui disela-sela Rakorcab Partai Demokrat, Rabu (2/5) kemarin.
Lanjut Aja, untuk melakukan fungsi-fungsi DPRD dalam memilih ini. Karena tidak ada aturan yang jelas, maka DPRD membuat tatib. Adapun tatib itu sebagai interfretasi atau tapsir agar aturan teknis didapatkan, itu sudah benar terlepas ada kekurangan atau kelebihan. Secara subtansi  bahwa bupati sudah mengajukan dua nama dan DPRD tinggal memilihnya, tetapi itu pun harus memenuhi kriteria pasal 58 UU/12, yaitu ada peran-peran yg dilakukan DPRD dengan adanya panlih. “Sebelum  panlih menyerahkan ke DPRD untuk dipilih dalam paripurna, itu harus diyakini bahwa yang dipilih itu memenuhi syarat,” tuturnya.
Adapun, tambah Aja, bagaimana cara verifikasinya, itu pun tidak ada aturan di DPRD dalam melakukan ferivikasi. Artinya, merupakan suatu keniscayaan suatu tugas yang dilakukan oleh panlih untuk meyakini betul bahwa calon yang diajukan bupati itu memenuhi syarat. Karena dilihat di tatibnya, DPRD hanya melakukan pencocokkan dan penelitian terhadap berkas yang diajukan bupati. Cara DPRD untuk melakukan yang benar, maka DPRD melakukan koordinasi termasuk mengadopsi format-format yang dilakukan oleh KPU dalam pemilihan. “Kami juga  diajak untuk kontek-kontek tertentu. Terpenting ketika DPRD menggaide KPU untuk melaksanakan format sesuai aturan, kita berikan. Apakah itu dibenarkan Undang-undang, tidak ada aturan untuk membenarkan atau menyalahkan karena memang tidak ada aturan teknisnya. Jadi, saya melihat sekarang DPRD tinggal menetapkan, itu pun kalau sudah yakin,” ujarnya.

Secara Yuridis, Tim Medis Harus Bertanggunjawab

TERKAIT masalah General check Up yang dilakukan rumah sakit, Ketua KPU Garut, Aja Rowikarim, menerangkan, seharusnya ada komunikasi antara bupati, DPRD dengan lembaga terkait yg ditunjuk. Sebab harus diketahui, secara tegas bahwa syarat calon itu harus sehat jasmani dan rohani melalui cek kesehatan menyeluruh oleh tim dokter yg ditunjuk. Masalahnya siapa yg menunjuknya, sebab kalau di KPU, jelas ada  PP 49 pasal 38, itu sudah jelas yang menunjuk KPU. Karena pemilihan cawabup ini dianggap mekanismenya yang bertanggjawab DPRD dan bupati, maka penting ada keyakinan bahwa yang diperiksa itu bukan general check up biasa. “Yang disebut general check up biasa itu, seperti kita datang ke rumah sakit ingin memeriksakan diri, itu disebut general chek up biasa. Sementara, untuk cawabup ini disebut general check up khusus. Apakah mampu tidak mampu yang menentukan adalah rumah sakit. Maka konsekwensinya, kalau ada apa-apa terhadap kesehatan calon yang akan dipilih itu, tiba-tiba ada sesuatu, maka yang paling bertanggujawab adalah rumah sakit. Baik secara politis maupun secara yuridis,” kata Aja.
Dilanjutkannya, seharusnya rumah sakit menolak apabila tidak ditunjuk secara formal. Sekalipun ditunjuk pun, rumah sakit harus meminta kejelasan apa gaiden-gaiden tidak mampu itu. Jangan tiba-tiba karena ditunjuk oleh bupati mau melakukan. “Dia harus meminta gaiden dulu, misalkan psikologinya, tes kesehatannya. Mana yang dikatakan mampu tidak mampu itu. Setelah ada gaiden, baru membentuk tim dokter, kemudian tim dokter itu nanti akan dipantau oleh panitia pemilihan dan bupati. Artinya pihak rumah sakit seharusnya bertanya dulu untuk apa . Kalau pihak rumah sakit tahu untuk keperluan pencalonan wakil bupati, pihak rumah sakit harus tahu dulu Undang-undangnya. Karena ada kesehatan menyeluruh, maka pengertian menyeluruh itu apa,” jelas Aja.
Adapun mengenai hasil diagnosa, menurutnya, itu merupakan hak privasi. Artinya, tidak boleh diketahui orang lain sekalipun bupati maupun DPRD. Jangan dibawa keluar, cukup tim dokter menyampaikan rekomendasi mampu atau tidak mampu menjadi wakil bupati. “Pasti ini ketidaktahuan, sehingga hanya hasil pemeriksaan yang diberikan. Bisa jadi karena tidak ditunjuk secara khusus,” tuturnya. (Tata E. Ansorie)***


Wani Piro ?


TAYANGAN iklan  sebuah produk rokok yang dikemas lucu dengan gaya menyindir  terhadap tabiat penguasa, mensiratkan penomena pengisian jabatan Wakil Bupati Garut yang sedang berjalan ini. Ada kemiripan,  sekalipun jika benar transaksional jabatan wakil bupati terjadi, bukanlah barang lucu, selucu iklan rokok. “Korupsi, pungli, sogokan, hilang dari muka bumi ini,” demikian permintaan manusia, ketika jin akan mengabulkan satu tawarannya. Tapi si Jin malah mengucap “Berani Piro?” tak ubahnya tabiat manusia yang sedang merajai tahta kekuasaan.
Ekpresi rasa kesal dan kecewa si pelamar dalam iklan itu, melihat kode tangan si penerima lamaran yang meminta pulus, menggerutu “Dasar Perampok”, mungkin tak ubahnya para pelamar di cawabup yang terpaksa harus mengelus dada, karena ketidakmampuan memenuhi permintaan menyetorkan biaya sebesar Rp 1, 4 miliar. Persoalan Pilwabup Garut semakin meruncing, ketika Asep Kurniajaya, salah seorang pelamar cawabup menabuh gong karena merasa diperdayai oleh Bupati Aceng HM Fikri, pengakuannya selain sudah menyetor dalam bentuk dollar, ia pun dipinta kembali Rp 1,4 miliar agar masuk di salahsatu nama yang diusulkan ke DPRD. tentunya, Bupati pun tak menerima tudingan tersebut. Selain dirinya membantah, ia pun akan menempuh jalur hukum karena dianggap sebagai kampanye negatif yang dilakukan Asep Kurniajaya.
Ada yang menarik dari persoalan ini. Terlepas benar atau tidak, sepanjang investigasi pencarian data dan informasi adanya dugaan jual beli jabatan Wakil Bupati Garut. Banyak istilah-istilah komunikasi yang digunakan dalam meminta uang kepada pelamar cawabup. Seperti yang diutarakan Asep Kurniajaya. Dirinya mengaku menerima Short Message Service (SMS) dari bupati dengan menggunakan Kata “Kepala Suku”, merupakan istilah bagi pimpinan partai politik. Menurut salah seorang sumber yang juga sesama alumni satu pesantren dengan Bupati Aceng HM Fikri, bahkan pernah sama-sama menduduki pengurus salah satu partai politik di Kab. Garut, perubahan gaya politik Bupati Aceng HM Fikri, setelah dikelilingi orang-orang kepercayaannya. Istilah komunikasi dalam meminta sesuatu, kata dia, justru sering diucapkan oleh mereka, bukan oleh bupati. Contoh saja, “Aya Jagongna teu?, sabaraha karung? (ada jagungnya tidak?, berapa karung?), istilah itu digunakan apabila ada pengusaha yang ingin bertemu dengan bupati. “istilah jagung itu adalah uang, dan satu karung adalah seratus juta”, ujarnya.
Kemudian ada istilah “meter”. Istilah itu saat penerimaan calon Dirut PDAM Tirta Intan Garut, dimana ada calon yang ingin menghadap bupati, disebutkan mereka ada tarif satu meter atau seratus juta rupiah. Istilah-istilah yang digunakan lainnya, seperti “Jangan ngomong isu tapi isi”,”Mahar”, merupakan bagian komunikasi yang bukan rahasia di lingkungannya.
Dalam teori Tata Bahasa, perkembangan bahasa dipengaruhi oleh suatu lingkungan. Istilah-istilah bahasa baru akan muncul dan memasyarakat sesuai kondisi jaman dan peristiwa. Tentunya, istilah kata yang didengar dalam proses diatas, sebaiknya terjadi hanya sebuah keniscayaan saja. Bahkan lebih baik istilah itu digunakan dan ditawarkan untuk sebuah iklan produk rokok, seperti halnya kata “Wani Piro”.
Kita berharap apa yang dibantahkan Bupati Aceng HM Fikri itu benar, tidak terjadi money politik dalam sistem pemerintahan Kabupaten Garut ini. Bahkan kita sangat berharap lagi, istilah di iklan rokok atau kata “Wani Piro”, tidak ditawarkan oleh DPRD Garut kepada dua nama calon Wakil Bupati.***

Tata E. Ansorie
Wapimred Garut Express  



Kamis, 03 Mei 2012

Preseden Buruk Bagi Ketatanegaraan, Bupati Salahgunakan Hak Atributif


KOTA, (GE).- Proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Garut dipandang cacat hukum. Parahnya lagi diawali dari mekanisme pengusulan dua nama yang dilakukan oleh Bupati Aceng HM Fikri yang memiliki hak prerogatif dirinya. Seperti diutarakan Sekretaris Anda Centre, Heri Rustiana, S.Ip, mengatakan Bupati Aceng telah menyalahgunakan hak atributif. Pengertian hak atributif adalah fungsi yang melekat di bupati dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah untuk mengusulkan dua nama secara administratif, tetapi bupati malah telah menjalankan fungsi politiknya yang bukan kewenangannya.
“Bupati telah mengabaikan bahwa calon wakil bupati dari jalur perseorangan. Dia sendiri sebenarnya sudah sangat paham bahwa Wakil Bupati Garut Diky Candra, yang menjadi pasangan dirinya, semula dari perseorangan. Maka sepatutnya ia pun menyiapkan dua nama calon pengganti Diky Candra dari perseorangan pula. Mestinya ia meminta organ yang secara resmi telah menghantarkan dirinya dan Diky Candra, maju di Pilkada lalu,”  ujar Heri.
Kondisi tersebut, tambah Heri, lebih parahnya lagi kemudian dilegalkan DPRD dalam bentuk Peraturan DPRD Garut Nomor 6 Tahun 2012. Jelas, dalam peraturan tersebut menghilangkan ayat perseorangan. Buktinya, tidak satu pun ayat dalam peraturan DPRD yang menyebutkan calon dari perseorangan. Dasar DPRD Garut tentunya memanfaat ruang kosong hukum yang ada di Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. “Sayangnya Kongres Rakyat Independen yang dibentuk tiga organ yang mengusung Bupati Aceng HM Fikri dan Wabup Diky Candra, tidak memiliki hak menuntut secara perdata. Kecuali pihak-pihak yang kemarin telah dipinta oleh bupati melengkapi berkas administrasi, terkait pencalonan wakil bupati. Ya, mereka secara resmi telah diundang oleh Kesbangpol pemkab Garut, artinya mereka memiliki kewenangan untuk menuntut, sebab sudah terlibat dalam proses itu,” jelas Heri.
Tambahnya lagi, dirinya berharap Depdagri turun ke Garut untuk memverifikasi penyelenggaraan pemilihan. Karena jika ini dipaksakan, akan menjadi preseden buruk bagi ketatanegaraan tentang jalur perseorangan di kemudian hari. Heri pun meyakini, penghilangan pasal perseorangan dalam peraturan DPRD Nomor 6 Tahun 2012 merupakan perbuatan pidana, karena ada unsur kesengajaan. Untuk mengungkap itu tentunya penegak hukumlah yang melakukannya.
Selain itu, kata Heri, DPRD sengaja menghilangkan uji kelayakan public baik pra pemilihan maupun pasca pemilihan. Itu dilakukan tiga hari sebelum dan sesudah dipilih. “Saya berharap berbagai pihak untuk melepaskan kepentingannya dan lebih menggunakan akal sehat,” tuturnya. (Tata E. Ansorie)***

Minggu, 29 April 2012

Panlih Dituding Melanggar Tatib. Kedua Calon tidak Penuhi Persyaratan Administrasi?

KOTA, (GE).-  Penyampaian dua nama calon Wakil Bupati Garut oleh Bupati Garut, Aceng HM Fikri, pada rapat paripurna lalu, ternyata tidak dilengkapi persyaratan administrasi kedua calon secara lengkap. Hal ini menunjukkan Bupati telah mengabaikan kewajibannya untuk melakukan verifikasi, sesuai Tata tertib Pemilihan Wakil Bupati Garut sisa masa jabatan 2009-2014.
Seperti disampaikan Bendahara Kongres Rakyat Independen (KRI), Agus M. Sutarman, SE, bahwa Bupati mengabaikan kelengkapan administrasi calon. Buktinya, kata Agus, ketika mendampingi pengambilan berkas milik Hasanuddin yang menarik diri dari pencalonan di hari penyampaian dua nama, seluruh berkas para calon masih tersimpan di Bagian Pemerintahan Setda Garut. Bahkan, persyaratan kedua nama yang diusulkan Bupati pun tidak pernah diperiksa, hingga berkas diserahkan ke DPRD.
“Kelengkapan administrasi itu wajib sebagai persyaratan calon. Tugas Bupati melakukan verifikasi pun sudah ditentukan mutlak dalam aturan Tatib Panlih, sehingga ada anggaran hingga Rp 400 juta yang dialokasikan untuk  verifikasi tersebut,” ujar Agus.
Agus menambahkan, sebagai bukti Bupati tidak melakukan verifikasi, di berkas persyaratan administrasi kedua calon yang diusulkan, banyak sekali yang tidak dipenuhi. Lucunya lagi ada satu calon yang melampirkan persyaratan bekas mendaftarkan diri di BUMD. Kata Agus, berkas administrasi kedua calon yang diusulkan itu, ada enam peryaratan milik Agus Hamdani yang kurang dan delapan pesyaratan milik Usep Zaenal Aripin belum dipenuhi. “Anehnya, Panlih DPRD mengambil alih melakukan verifikasi faktual, padahal tugas Panlih hanya mencocokkan kebenaran berkas calon. Panlih pun hanya melayangkan surat ke Bupati, agar kekurangan berkas kedua calon dilengkapi,” tuturnya.
Lebih jauh Agus mengatakan, Panlih Cawabup pun telah melanggar Tatib (Peraturan DPRD Nomor 6 Tahun 2012) tenggang waktu perbaikan administrasi calon, tidak dilakukan sesuai Tatib pasal 8 yang mengisyaratkan tiga hari kerja batas untuk melengkapi persyaratan. Panlih Cawabup seenaknya menentukan waktu hingga melebihi batas. “Surat DPRD dilayangkan tanggal 23 April 2012. Semestinya sesuai aturan Tatib, tiga hari kerja itu sampai tanggal 26. Tetapi dilanggar sendiri oleh Panlih dengan memberi batas hingga tanggal 30 April 2012. Pilwabup ini seperti main-main, DPRD yang membuat aturan, malah mereka sendiri yang melanggar,” sesalnya.
Sementara, salah satu Anggota Panlih, Ir. Asep Achlan, membenarkan persyaratan administrasi kedua calon tidak lengkap. Panlih sendiri telah membuat surat pemberitahuan kepada Bupati, agar kedua calon melengkapi kekurangan persyaratan administrasinya. “Ya, Panlih sudah menyampaikan surat ke Bupati, bahwa kedua calon harus melengkapi persyaratan administrasi yang kurang,” ujarnya.
Ketika dimintai komentar mengenai batas waktu perbaikan persyaratan administrasi yang tidak sesuai aturan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Dadang Sudrajat, S.Pd, mengatakan, hal itu sudah menunjukkan cacat hukum. Semestinya semua yang terlibat dalam Pilwabup tunduk kepada Tata Tertib yang telah dibuat. “Setiap pelaksanaan yang tidak sesuai aturan adalah cacat hukum. Maka itu adalah pelanggaran. Tentunya bagi setiap pelanggar ada sanksinya. Apalagi pelanggar itu dilakukan oleh sipembuat produk itu sendiri,” tuturnya.
Pada kesempatan terpisah, salah seorang calon Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, menyatakan bahwa dirinya telah melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam pencalonan. "Alhamdulillah, semua persyaratan yang diminta suda saya penuhi, dan tidak ada masalah," kata Agus Hamdani kepada GE, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (29/4).
Karena itu, ia yakin namanya akan ditetapkan pada sidang paripurna penetapan dua nama calon Wakil Bupati Garut oleh Panlih DPRD. Bahkan, Agus bersama tim dari fraksinya semakin intens melakukan lobi-lobi antarfraksi agar dapat memenagkan pertarungan dalam pilwabup nanti.
Begitu juga Usep Zaenal Aripin. Ia mengatakan bahwa dirinya sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta dalam proses penjaringan cawabup. "Semua persyaratan sudah saya serahkan. Agar yakin, silakan saja cek ke Panlih," ungkap Usep Zaenal Aripin kepada GE, Sabtu (28/4).
(Tata E. Ansorie/SMS/AKW)***

Keterangan Kesehatan Dua Calon tidak Jelas

LAGI-LAGI permasalahan dalam verifikasi. Hasil general chek up rumah sakit bagi kedua calon yang diusulkan Bupati ternyata tidak jelas. Tim pemeriksa kedua calon, termasuk calon-calon lain yang tidak diusulkan Bupati, tidak ada keterangan yang menyatakan layak atau tidaknya untuk diusulkan menjadi calon wakil bupati. “Kami tidak membutuhkan catatan atau penyakit yang ada di kedua calon. Namun butuh keterangan dokter, apakah layak atau tidak dalam persyaratan menjadi wakil bupati,” ujar Anggota Panlih, Asep Achlan.
Diketahui, hasil general chek up, pihak rumah sakit hanya menyertakan temuan hasil diagnosa calon saja, tanpa ada keterangan layak atau tidak. Dalam diagnosa pihak rumah sakit, ditemukan salah satu calon yang menderita komplikasi penyakit berat. “Ini menggambar bahwa tidak ada persiapan matang dalam Pilwabup. Tugas Bupati untuk verifikasi tidak bekerja, mestinya menunjuk tim dokter dengan surat resmi. Apa maksudnya di Kesbang dikumpulkan, sementara para calon inisiatif sendiri datang ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Pihak rumah sakit tidak salah, mereka hanya menjalankan pemeriksaan saja dan menyampaikan diagnosanya. Berbeda kalau ditunjuk secara resmi dan dipinta hasil pemeriksaan dan dituangkan kelayakan para calon. Saya yakin, dokter tidak akan memberi surat keterangan layak atau tidak untuk persyaratan cawabup, karena tidak ada surat penunjukan secara resmi terhadapnya,” ujar Agus M Sutarman, SE. (Tata E. Ansorie)***